Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, DA (52) diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Perihal penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bahwa DA ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan ini diduga kuat karena Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center,” ujarnya Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya pihaknya kepolisian sudah menetapkan SH (46) yakni mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Keduanya ditangkap berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah
Ia juga mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong. Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset Gampong.
Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp223.531.120.
“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi” tuturnya.
Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong. Dimana, seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.
Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.
“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait pembebasan yang diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi.
Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga Persil tanah milik Gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi yang seharusnya dibayarkan ke rekening desa.
“Dimana dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357 dari tiga Persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar