konferensi di Polda Aceh, foto: naszadayuna/analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang kepala desa (keuchik) aktif berinisial RB (41) dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto 18,026 kilogram, 2.495 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta 4.000 mililiter cairan (liquid) mengandung etomidate.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka berada di samping sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver di lokasi kejadian.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Dari dalam mobil ditemukan puluhan ribu pil ekstasi, ribuan cartridge vape mengandung etomidate, serta cairan etomidate yang siap diedarkan,” kata Ruddi.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026 menyatakan pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara cartridge vape dan cairan yang disita terbukti mengandung etomidate yang tergolong Narkotika Golongan II.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RB mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Pablo atau berinisial AH, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolda, tersangka berperan mengambil narkotika dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan ke berbagai daerah di Aceh maupun provinsi lain.
Atas perannya tersebut, RB dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh pengendali jaringan.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp100 juta untuk menjalankan tugas sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika tersebut,” ujar Ruddi.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh mengungkap skema bisnis peredaran narkotika jenis etomidate yang dijalankan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) resmi memulai babak baru bagi 8000-an mahasiswa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mantan karyawan Hotel Amoda Banda Aceh berinisial SSE (33), warga…
Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan pembinaan remaja tidak dapat bertumpu…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…
Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menggandeng Dinas Pendidikan Aceh untuk memperkuat…
Komentar