Ilustrasi Gelombang Tinggi. (Photo/Istimewa)
Banda Aceh. Analisaaceh.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, menghimbau nelayan, pelaut dan masyarakat di wilayah pesisir Perairan Sabang – Banda Aceh, Barat – Selatan, Samudera Hindia Barat Aceh agar waspada. Karena menurut perkiraan tinggi gelombang laut di peraian tersebut dapat mencapai 3.5 meter.
Dalam himbauan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BMKG pada hari Jum’at, tanggal 28/06/2019 di Banda Aceh, kondisi tinggi gelombang laut di sebagian besar peraian Aceh diperkirakan akan terjadi hingga tiga hari kedepan, yakni hingga tanggal 30 Juni 2019.
Berikut Peta dan Wilayah peraiaran berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh:
Berdasarkan surat dari BMKG tersebut diatas, Kalak BPBD Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP., juga menghimbau para nelayan, pelaut serta masyarakat Aceh Selatan dan keseluruhannya, agar waspada dan berhati-hati melalukan aktifitas di laut dan sepanjang bibir pantai.
“Kepada para nelayan, pelaut serta masyarakat Aceh Selatan dan masyarakat Aceh umumnya, agar waspada dan berhati-hati melalukan aktifitas di laut dan sepanjang bibir pantai, dan pastikan membawa alat keselamatan jika beraktivitas di laut tak dapat terelakan,” kata Cut Syazalisna. (FJ)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar