Dituding Palsukan Tanda Tangan Penerima Bantuan Covid-19, Keuchik Kuta Trieng Aceh Selatan: Itu Tidak Benar

Keuchik Kuta Trieng Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Terkait tudingan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Keuchik Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan terhadap penerima bantuan Covid-19 bahwa hal itu tidak benar. Kasus dugaan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Aceh Selatan oleh warga didampingi oleh YLBH AKA Abdya.

Hal tersebut disampaikan oleh Keuchik Kuta Trieng, Yuhanda pada Rabu (3/6/2020). Dirinya membantah tudingan itu yang menyebutkan dirinya dan perangkat Gampong setempat telah memalsukan tanda tangan terhadap penerima bantuan Covid-19 oleh Pemkab Aceh Selatan kepada warganya.

“Itu tidak benar, tidak ada yang dipalsukan tanda tangan, hanya saja yang bersangkutan tidak melakukan koordinasi dan meminta keterangan kepada kami,” ujarnya saat dikonfirmasi Analisaaceh.com.

Yuhanda menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemkab Aceh Selatan untuk masyarakat Kuta Trieng berjumlah 182 paket sembako. Bantuan itu diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima serta masyarakat yang di luar penerima bantuan lainnya dan dibagi dalam waktu yang singkat.

“Bantuan itu kita bagikan dalam waktu yang singkat dan harus selesai dalam sehari. Setelah kita koordinasi dengan pendamping desa, bahwa warga yang terdata menerima bantuan lain, maka tidak diberikan bantuan dari Pemkab Aceh Selatan itu,” katanya.

Baca juga : Diduga Palsukan Tanda Tangan Bantuan Covid-19, YLBH AKA Abdya Dampingi Warga Kuta Trieng Aceh Selatan

Terkait pengalihan penerima bantuan, sambung Keuchik, yang dialihkan tersebut merupakan bantuan bagi warga yang tercatat sebagai penerima PKH, karena itu dialihkan kepada warga lain yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan apapun.

“Kita sudah musyawarahkan, warga yang menerima PKH tidak mendapatkan lagi bantuan dari Pemkab ini, otomatis kita alihkan kepada warga lain,” bebernya.

Bahkan, kata Keuchik, terkait adanya tumpang tindih data penerima bantuan sosial (Bansos) dengan bantuan Covid-19 dari Pemkab, telah dimediasi oleh pihak Muspika Labuhan Haji Barat, dan masalah tersebut telah selesai.

“Warga yang menerima bantuan sosial baik PKH dan lainnya itu kan tidak dapat lagi bantuan Covid-19 dari Pemerintah, jadi masalah ini sudah disosialisasi dan dimediasi oleh Muspika, dan masalah ini sudah selesai. Juga saat disosialisasi oleh Dinas Sosial, telah dijelaskan bahwa data penerima bantuan Covid-19 itu merupakan data tahun 2017, oleh sebab itu makanya adanya terjadi dabel penerima” imbuh Yuhanda.

Sejumlah warga yang tidak menerima keputusan dan yang melaporkan itu, kata Keuchik, merupakan warga yang terdata dan tercatat sebagai peneriman bantuan sosial seperti PKH dan lainnya.

“Ini sebenarnya sudah disosialisasikan, namun disayangkan langsung melaporkan ke pihak Kepolisian tanpa adanya koordinasi dan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada kami,” ungkapnya.

Namun demikian, sambungnya, dirinya bersama perangkat Gampong lainnya siap mengikuti proses hukum sebagaimana yang dilaporkan warganya ke Polres Aceh Selatan.

“Kita siap mengikuti prosesnya dan memberikan penjelasan bagaimana sebenarnya penyaluran bantuan ini,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakLakukan Kerjasama, Transaksi Paypal Dapat Dilakukan Melalui Gopay
Artikulli tjetërSatu Unit Rumah Warga Gampong Durung Ludes Terbakar