Categories: HukumSUMUT

DJBC Sumut Pamerkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Balpress

Medan, analisaaceh.com – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan sembilan bold rokok ilegal berjumlah 1.712.524 batang dan 683 pakaian bekas (ballpres) impor di wilayah Padangsidimpuan dan Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia mengatakan penindakan yang dilakukan itu, bekerja sama dengan Sub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan rokok ilegal merek Record, dan Gudang Cengkeh.

Penindakan rokok bermasalah tersebut, menurut dia, dilakukan pada Kamis (4/7) merupakan salah satu program dari Operasi Gempur I (periode 17 Juni hingga 14 Juli 2019).

“Modus rokok ilegal pada tangkapan itu, berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Oza Olavia kepada wartawan saat pres reales di Jl Karo Belawan, Selasa (16/7).

Ia menyebutkan, dari kasus rokok ilegal tersebut, kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, penindakan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Barombang, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim kapal patroli BC15018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

“Didapati 683 karung pakaian bekas dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000,” katanya.

Ia menjelaskan, impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar tekstil produk dalam negeri yang menyebabkan Industri Kecil dan Menegah (IKM) tekstil dan Konveksi lokal Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akan kalah bersaing.

Saat ini, kapal dan pakaian bekas sudah diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut, serta sedang dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

DJBC Sumut sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok di daerah tersebut.

“Saya berharap sinergi yang telah dibangun Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dapat berlanjut, tidak hanya pemberantasan rokok ilegal dan ballpres, tetapi juga menjaga masyarakat dari berbagai macam barang berpotensi membahayakan,” ungkapnya. (AH)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago