Categories: HukumSUMUT

DJBC Sumut Pamerkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Balpress

Medan, analisaaceh.com – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan sembilan bold rokok ilegal berjumlah 1.712.524 batang dan 683 pakaian bekas (ballpres) impor di wilayah Padangsidimpuan dan Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia mengatakan penindakan yang dilakukan itu, bekerja sama dengan Sub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan rokok ilegal merek Record, dan Gudang Cengkeh.

Penindakan rokok bermasalah tersebut, menurut dia, dilakukan pada Kamis (4/7) merupakan salah satu program dari Operasi Gempur I (periode 17 Juni hingga 14 Juli 2019).

“Modus rokok ilegal pada tangkapan itu, berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Oza Olavia kepada wartawan saat pres reales di Jl Karo Belawan, Selasa (16/7).

Ia menyebutkan, dari kasus rokok ilegal tersebut, kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, penindakan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Barombang, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim kapal patroli BC15018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

“Didapati 683 karung pakaian bekas dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000,” katanya.

Ia menjelaskan, impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar tekstil produk dalam negeri yang menyebabkan Industri Kecil dan Menegah (IKM) tekstil dan Konveksi lokal Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akan kalah bersaing.

Saat ini, kapal dan pakaian bekas sudah diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut, serta sedang dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

DJBC Sumut sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok di daerah tersebut.

“Saya berharap sinergi yang telah dibangun Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dapat berlanjut, tidak hanya pemberantasan rokok ilegal dan ballpres, tetapi juga menjaga masyarakat dari berbagai macam barang berpotensi membahayakan,” ungkapnya. (AH)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

10 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago