Categories: HukumSUMUT

DJBC Sumut Pamerkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Balpress

Medan, analisaaceh.com – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan sembilan bold rokok ilegal berjumlah 1.712.524 batang dan 683 pakaian bekas (ballpres) impor di wilayah Padangsidimpuan dan Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia mengatakan penindakan yang dilakukan itu, bekerja sama dengan Sub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan rokok ilegal merek Record, dan Gudang Cengkeh.

Penindakan rokok bermasalah tersebut, menurut dia, dilakukan pada Kamis (4/7) merupakan salah satu program dari Operasi Gempur I (periode 17 Juni hingga 14 Juli 2019).

“Modus rokok ilegal pada tangkapan itu, berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Oza Olavia kepada wartawan saat pres reales di Jl Karo Belawan, Selasa (16/7).

Ia menyebutkan, dari kasus rokok ilegal tersebut, kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, penindakan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Barombang, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim kapal patroli BC15018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

“Didapati 683 karung pakaian bekas dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000,” katanya.

Ia menjelaskan, impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar tekstil produk dalam negeri yang menyebabkan Industri Kecil dan Menegah (IKM) tekstil dan Konveksi lokal Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akan kalah bersaing.

Saat ini, kapal dan pakaian bekas sudah diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut, serta sedang dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

DJBC Sumut sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok di daerah tersebut.

“Saya berharap sinergi yang telah dibangun Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dapat berlanjut, tidak hanya pemberantasan rokok ilegal dan ballpres, tetapi juga menjaga masyarakat dari berbagai macam barang berpotensi membahayakan,” ungkapnya. (AH)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

3 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

7 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

7 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

8 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

10 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

10 jam ago