Categories: NEWS

DPO Pelanggar UU ITE Ditangkap di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tabur Gabungan Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh telah menangkap seorang buronan atas pelanggaran UU ITE di kawasan Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Isnawati menyatakan terpidana Aufa Novriza secara sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diakses informasi elektronik yang menghina korban dan mencemarkan nama baik Amelia Azzahra.

“Terpidana sempat menghilang usai putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Kami sudah memanggilnya tiga kali, namun ia tidak kooperatif,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Muharizal pada Selasa (15/10/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan, kepada Aufa Novriza. Namun, terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. T. Syarafi. Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, tetapi putusan tersebut justru memperkuat vonis Pengadilan Negeri.

Selain itu, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terhadap putusan PT. Namun, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Aufa Novriza dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023.

MA mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN BNA tanggal 23 Mei 2023 mengenai hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 8 bulan.

Selain itu, denda sebesar Rp10 juta dengan subsider pidana kurungan selama 1 bulan, ditambah terdakwa harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

Diketahui, terpidana melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan tunggal.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Jangkau Imunisasi di Mane, Dinkes Pidie Intensifkan Program

Analisaaceh.com, Sigli | Capaian imunisasi di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, hingga Triwulan II 2024 masih…

1 jam ago

Kota Sigli Catat Cakupan Imunisasi Tertinggi di Pidie 2024

Analisaaceh.com, Sigli | Imunisasi merupakan langkah vital dalam melindungi anak-anak dari berbagai penyakit berbahaya yang…

1 jam ago

DKPP Hentikan Sidang Kode Etik Terhadap KIP Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan…

3 jam ago

Bawa 1 Kg Kokain, Dua Pengedar di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap dua pria di Desa…

5 jam ago

Seorang Kurir di Nagan Raya Ditangkap Diduga Gelapkan Uang COD

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang kurir pengiriman berinisial MW (26), warga Gampong Gunong Kupok, Kecamatan…

6 jam ago

KIP Aceh Siap Terima Kritik dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan kesiapan menerima kritik dan masukan…

1 hari ago