Categories: NEWS

DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Bahas Qanun Perseroda Arah Maju

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, Kamis (24/7/2025).

RDPU ini dipimpin oleh Alja Yusnadi dan turut dihadiri oleh sejumlah anggota Banleg lainnya seperti Kamalul, Novi Rasmita, Idrus, Amir Mulyadi, serta Sekretaris DPRK, Darwis Aziz. Selain unsur legislatif, RDPU ini melibatkan akademisi dari STAI Tapaktuan dan Politeknik Aceh Selatan, insan pers, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik.

Dalam keterangannya Anggota Banleg DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi mengatakan, rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif dirancang untuk mengatur seluruh aspek pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.

“RDPU ini kita lakukan untuk meminta masukan dan saran dapat berbagai pihak sebelum Qanun Perseroda disahkan. Keberadaan BUMD Fajar Selatan akan dilebur ke dalam struktur Perseroda yang baru dibentuk” kata Sekretaris Komisi II DPRK itu.

Lebih lanjut, legislator dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Qanun Perseroda Arah Maju Produktif mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.

“Dengan disahkannya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, maka secara otomatis BUMD Fajar Selatan tidak ada lagi dan inklut kedalamnya,” lanjut Alja Yusnadi.

Masih menurut Alja, pihaknya berharap dengan adanya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita berharap dengan adanya Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat membantu peningkatan pendapatan aerah dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Alja menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan dalam RDPU tadi untuk menjadi catatan untuk penyempurnaan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif.

“Terimakasih kami ucapkan kepada peserta RDPU tadi yang telah memberikan masuk dan saran terhadap penyempurnaan Qanun Perseroda tersebut,” tutup ketua HKTI Aceh Selatan itu.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

2 hari ago

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…

2 hari ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

3 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

3 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

3 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

4 hari ago