Categories: NEWS

DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Bahas Qanun Perseroda Arah Maju

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, Kamis (24/7/2025).

RDPU ini dipimpin oleh Alja Yusnadi dan turut dihadiri oleh sejumlah anggota Banleg lainnya seperti Kamalul, Novi Rasmita, Idrus, Amir Mulyadi, serta Sekretaris DPRK, Darwis Aziz. Selain unsur legislatif, RDPU ini melibatkan akademisi dari STAI Tapaktuan dan Politeknik Aceh Selatan, insan pers, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik.

Dalam keterangannya Anggota Banleg DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi mengatakan, rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif dirancang untuk mengatur seluruh aspek pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.

“RDPU ini kita lakukan untuk meminta masukan dan saran dapat berbagai pihak sebelum Qanun Perseroda disahkan. Keberadaan BUMD Fajar Selatan akan dilebur ke dalam struktur Perseroda yang baru dibentuk” kata Sekretaris Komisi II DPRK itu.

Lebih lanjut, legislator dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Qanun Perseroda Arah Maju Produktif mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis.

“Dengan disahkannya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, maka secara otomatis BUMD Fajar Selatan tidak ada lagi dan inklut kedalamnya,” lanjut Alja Yusnadi.

Masih menurut Alja, pihaknya berharap dengan adanya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita berharap dengan adanya Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat membantu peningkatan pendapatan aerah dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Alja menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan dalam RDPU tadi untuk menjadi catatan untuk penyempurnaan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif.

“Terimakasih kami ucapkan kepada peserta RDPU tadi yang telah memberikan masuk dan saran terhadap penyempurnaan Qanun Perseroda tersebut,” tutup ketua HKTI Aceh Selatan itu.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tak Perlu Tukar Gelang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…

2 hari ago

Mahasiswa Diduga Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang, Pencarian Memasuki Hari Kedua

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…

2 hari ago

Erosi Krueng Babahrot Ancam Lahan Warga, Pemkab Usulkan Tanggul Pengaman

Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…

2 hari ago

Peringati HUT ke-28, PAN Aceh Berbagi Santunan Anak Yatim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…

3 hari ago

Drainase Tersumbat Lumpur, Warga Geulumpang Payong Desak Normalisasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Cetak Dua Gol, Kodim Abdya Kampium Pangdam IM Cup

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…

3 hari ago