DPRK Aceh Tengah Sahkan Rancangan Qanun Retribusi dan SOTK

Analisaaceh.com, Takengon | Meski sempat tertunda beberpa hari, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akhirnya sahkan Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi dan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (SOTK).

Dengan disahkanya rancangan qanun tersebut, otomatis Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah akan bertambah dan anggaran baru akan disusun dan disahkan kembali oleh anggota DPRK setempat.

“Kami harap, dengan disahkannya rancangan qanun ini bukan hanya menambah struktur di dinas baru, melainkan dapat mempermudah untuk melayani rakyat. Dapat memecah persoalan yang sedang dihadapi rakyat,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, Selasa (07/01/2020).

Menurutnya, rancangan qanun itu diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan birokrasi setelah diberlakukan dan dapat termotivasi bagi dinas lain serta berfungsi secara maksimal.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah mengaku, produk yang baru saja disahkan itu merupakan hadiah bagi rakyat di Negeri penghasil Kopi Arabika itu dan menjadi awal yang baik pada tahun 2020 ini.

Menurutnya, setelah disahkan, menjadi dua alternatif bagi Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya peluang dan ancaman. Menurut Sekda peluangnya yaitu, dengan bertambahnya pimpinan OPD di Kabupaten itu untuk melayani rakyat.

Sedangkan ancaman kata Karimansyah, jika tidak bekerja secara maksimal akan menjadi beban Kabupaten, jika kinerja tidak baik rakyat akan terbengkalai. “Ini tidak kita harapkan, mari satukan persepsi, kuatkan barisan melayani rakyat yang lebih baik, waktu kita terbatas, energi kita terbatas. Mari tuntaskan tugas berat membangun negeri ini,” ajak Sekretaris Daerah itu.

Ia berpesan kepada Kepala SKPK untuk mencermati masukan-masukan selama pembahasan, hal itu disebut sebagai landasan untuk bekerja lebih maksimal dimasa yang akan datang.

“Setelah ini, tim langsung menindaklanjuti Rancangan Qanun supaya segera diundangkan dan beroperasi di Aceh Tengah, sedangkan tim anggaran terus menyusun stelah itu kembali dilayangkan kepada DPRK untuk disetujui,” tutup Karimansyah.

Organisasi Perangkat Daerah yang baru sesuai rancangan Qanun yang disahkan anggota DPRK Aceh Tengah adalah, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Dinas Badan Dayah.

Editor: Desriadi Hidayat

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

15 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

15 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

19 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

19 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago