DPRK Aceh Tengah Sahkan Rancangan Qanun Retribusi dan SOTK

Analisaaceh.com, Takengon | Meski sempat tertunda beberpa hari, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akhirnya sahkan Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi dan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (SOTK).

Dengan disahkanya rancangan qanun tersebut, otomatis Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah akan bertambah dan anggaran baru akan disusun dan disahkan kembali oleh anggota DPRK setempat.

“Kami harap, dengan disahkannya rancangan qanun ini bukan hanya menambah struktur di dinas baru, melainkan dapat mempermudah untuk melayani rakyat. Dapat memecah persoalan yang sedang dihadapi rakyat,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, Selasa (07/01/2020).

Menurutnya, rancangan qanun itu diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan birokrasi setelah diberlakukan dan dapat termotivasi bagi dinas lain serta berfungsi secara maksimal.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah mengaku, produk yang baru saja disahkan itu merupakan hadiah bagi rakyat di Negeri penghasil Kopi Arabika itu dan menjadi awal yang baik pada tahun 2020 ini.

Menurutnya, setelah disahkan, menjadi dua alternatif bagi Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya peluang dan ancaman. Menurut Sekda peluangnya yaitu, dengan bertambahnya pimpinan OPD di Kabupaten itu untuk melayani rakyat.

Sedangkan ancaman kata Karimansyah, jika tidak bekerja secara maksimal akan menjadi beban Kabupaten, jika kinerja tidak baik rakyat akan terbengkalai. “Ini tidak kita harapkan, mari satukan persepsi, kuatkan barisan melayani rakyat yang lebih baik, waktu kita terbatas, energi kita terbatas. Mari tuntaskan tugas berat membangun negeri ini,” ajak Sekretaris Daerah itu.

Ia berpesan kepada Kepala SKPK untuk mencermati masukan-masukan selama pembahasan, hal itu disebut sebagai landasan untuk bekerja lebih maksimal dimasa yang akan datang.

“Setelah ini, tim langsung menindaklanjuti Rancangan Qanun supaya segera diundangkan dan beroperasi di Aceh Tengah, sedangkan tim anggaran terus menyusun stelah itu kembali dilayangkan kepada DPRK untuk disetujui,” tutup Karimansyah.

Organisasi Perangkat Daerah yang baru sesuai rancangan Qanun yang disahkan anggota DPRK Aceh Tengah adalah, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Dinas Badan Dayah.

Editor: Desriadi Hidayat

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

5 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

5 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago