DPRK Aceh Tengah Sahkan Rancangan Qanun Retribusi dan SOTK

Analisaaceh.com, Takengon | Meski sempat tertunda beberpa hari, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akhirnya sahkan Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi dan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (SOTK).

Dengan disahkanya rancangan qanun tersebut, otomatis Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah akan bertambah dan anggaran baru akan disusun dan disahkan kembali oleh anggota DPRK setempat.

“Kami harap, dengan disahkannya rancangan qanun ini bukan hanya menambah struktur di dinas baru, melainkan dapat mempermudah untuk melayani rakyat. Dapat memecah persoalan yang sedang dihadapi rakyat,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, Selasa (07/01/2020).

Menurutnya, rancangan qanun itu diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan birokrasi setelah diberlakukan dan dapat termotivasi bagi dinas lain serta berfungsi secara maksimal.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah mengaku, produk yang baru saja disahkan itu merupakan hadiah bagi rakyat di Negeri penghasil Kopi Arabika itu dan menjadi awal yang baik pada tahun 2020 ini.

Menurutnya, setelah disahkan, menjadi dua alternatif bagi Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya peluang dan ancaman. Menurut Sekda peluangnya yaitu, dengan bertambahnya pimpinan OPD di Kabupaten itu untuk melayani rakyat.

Sedangkan ancaman kata Karimansyah, jika tidak bekerja secara maksimal akan menjadi beban Kabupaten, jika kinerja tidak baik rakyat akan terbengkalai. “Ini tidak kita harapkan, mari satukan persepsi, kuatkan barisan melayani rakyat yang lebih baik, waktu kita terbatas, energi kita terbatas. Mari tuntaskan tugas berat membangun negeri ini,” ajak Sekretaris Daerah itu.

Ia berpesan kepada Kepala SKPK untuk mencermati masukan-masukan selama pembahasan, hal itu disebut sebagai landasan untuk bekerja lebih maksimal dimasa yang akan datang.

“Setelah ini, tim langsung menindaklanjuti Rancangan Qanun supaya segera diundangkan dan beroperasi di Aceh Tengah, sedangkan tim anggaran terus menyusun stelah itu kembali dilayangkan kepada DPRK untuk disetujui,” tutup Karimansyah.

Organisasi Perangkat Daerah yang baru sesuai rancangan Qanun yang disahkan anggota DPRK Aceh Tengah adalah, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Dinas Badan Dayah.

Editor: Desriadi Hidayat

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

17 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

17 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

17 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

20 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

20 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

20 jam ago