Categories: HukumNEWS

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota di Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) lintas kota berhasil diringkus di Banda Aceh.

Kedua pelaku tersebut berinisial NA alias Daniel (22) warga Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh pada Sabtu (20/3).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M. Citra Yudha, S.I.K mengatakan, kedua pelaku berhasil diboyong ke Polresta Banda Aceh dari luar Kota Banda Aceh.

“Personel Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario BL 3740 KKA. yang terjadi di Gampong Mulia, Banda Aceh, Sabtu (20/3) dan Honda Beat BL 3053 NAG yang terjadi di Keudah Banda Aceh pada Senin (15/3),” sebut Kasatreskrim pada Senin (22/3/2021).

Penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 116 /III/Yan. 2.5/2021/SPKT membuahkan hasil, dimana pelaku saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil Handphone milik rekan korban disaat korban sedang istirahat.

“Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal,” tambah Kasatreskrim.

Berbekal informasi yang sudah disebar, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe, untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh warga Seumirah, Aceh Utara dan sudah diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe untuk diamankan, Minggu (21/3) dini hari.

“Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh beserta barang bukti ranmor jenis Honda Vario,” jelas Kasatreskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Senin (22/3) personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU.

Dari tangan ZU, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik T. Fhonna Rizki (22) pada saat pelaku ZU hendak membeli sepeda motor milik korban.

“Pelaku ZU yang berpura – pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban, namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya pada pelaku untuk dilakukan test drive, alhasil pelaku modus hendak membeli sepda motor, pelaku berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan,” kata AKP Ryan.

Namun juga naas bagi pelaku yang sedang berada dirumahnya, ianya diringkus Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Saat ini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

1 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

1 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

2 hari ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

2 hari ago