Categories: NEWS

Dua Terdakwa Jarimah Liwath Dituntut 85 Kali Cambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam sidang perkara Jarimah Liwath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (28/7/2025).

Keduanya dituntut 85 kali cambuk karena dinilai terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian, S.H. dalam persidangan yang berlangsung pukul 11.00 WIB.

Selain hukuman cambuk, JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa pakaian serta dua unit ponsel dimusnahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa perkara ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap Syariat Islam tetap menjadi perhatian utama penegakan hukum di Aceh.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan telah meresahkan masyarakat. Tuntutan yang kami ajukan ini mencerminkan rasa keadilan serta menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan Qanun,” ujar Kadafi dalam keterangannya kepada media, Senin (28/7).

Adapun barang bukti yang dimohonkan untuk dimusnahkan di antaranya: Pakaian yang dikenakan terdakwa seperti celana panjang, kaos, dan celana dalam, Dua unit ponsel masing-masing merek Redmi Note 14 dan Vivo V15.

“Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Hakim menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

20 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago