Categories: NEWS

Dua Terdakwa Jarimah Liwath Dituntut 85 Kali Cambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam sidang perkara Jarimah Liwath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (28/7/2025).

Keduanya dituntut 85 kali cambuk karena dinilai terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian, S.H. dalam persidangan yang berlangsung pukul 11.00 WIB.

Selain hukuman cambuk, JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa pakaian serta dua unit ponsel dimusnahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa perkara ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap Syariat Islam tetap menjadi perhatian utama penegakan hukum di Aceh.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan telah meresahkan masyarakat. Tuntutan yang kami ajukan ini mencerminkan rasa keadilan serta menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan Qanun,” ujar Kadafi dalam keterangannya kepada media, Senin (28/7).

Adapun barang bukti yang dimohonkan untuk dimusnahkan di antaranya: Pakaian yang dikenakan terdakwa seperti celana panjang, kaos, dan celana dalam, Dua unit ponsel masing-masing merek Redmi Note 14 dan Vivo V15.

“Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Hakim menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

15 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

15 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

15 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago