Categories: NEWS

Dua Terdakwa Jarimah Liwath Dituntut 85 Kali Cambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam sidang perkara Jarimah Liwath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (28/7/2025).

Keduanya dituntut 85 kali cambuk karena dinilai terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian, S.H. dalam persidangan yang berlangsung pukul 11.00 WIB.

Selain hukuman cambuk, JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa pakaian serta dua unit ponsel dimusnahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa perkara ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap Syariat Islam tetap menjadi perhatian utama penegakan hukum di Aceh.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan telah meresahkan masyarakat. Tuntutan yang kami ajukan ini mencerminkan rasa keadilan serta menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan Qanun,” ujar Kadafi dalam keterangannya kepada media, Senin (28/7).

Adapun barang bukti yang dimohonkan untuk dimusnahkan di antaranya: Pakaian yang dikenakan terdakwa seperti celana panjang, kaos, dan celana dalam, Dua unit ponsel masing-masing merek Redmi Note 14 dan Vivo V15.

“Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Hakim menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Dekade Damai, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Aceh Tak Baik-Baik Saja

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Meski telah 20 tahun hidup dalam suasana damai pascakonflik, Provinsi Aceh…

12 jam ago

Seorang Remaja di Abdya Ditemukan Meninggal Tergantung di Kebun Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Suasana Gampong Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

12 jam ago

Bea Cukai Banda Aceh Sita 76.300 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegal dalam…

12 jam ago

Pemerintah Aceh Serahkan Rancangan RPJMA 2025–2029 ke DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyerahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah…

12 jam ago

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Kuta Cot Glie, Dua Orang Masih Buron

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria berinisial RZ (55), warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot…

1 hari ago

Bulog dan Polresta Banda Aceh Sidak Beras, Pantau Harga dan Kualitas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh bersama Perum Bulog Kanwil Aceh melakukan inspeksi mendadak…

1 hari ago