Ilustrasi Cambuk
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam sidang perkara Jarimah Liwath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (28/7/2025).
Keduanya dituntut 85 kali cambuk karena dinilai terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian, S.H. dalam persidangan yang berlangsung pukul 11.00 WIB.
Selain hukuman cambuk, JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa pakaian serta dua unit ponsel dimusnahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa perkara ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap Syariat Islam tetap menjadi perhatian utama penegakan hukum di Aceh.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan telah meresahkan masyarakat. Tuntutan yang kami ajukan ini mencerminkan rasa keadilan serta menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan Qanun,” ujar Kadafi dalam keterangannya kepada media, Senin (28/7).
Adapun barang bukti yang dimohonkan untuk dimusnahkan di antaranya: Pakaian yang dikenakan terdakwa seperti celana panjang, kaos, dan celana dalam, Dua unit ponsel masing-masing merek Redmi Note 14 dan Vivo V15.
“Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Hakim menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan…
Komentar