Categories: NEWS

Dugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang negara sebesar Rp3,1 miliar lebih dari Perusahaan Daerah Pembangunan (PDPL) setempat dalam perkara dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Jum’at (5/5/2023) siang.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH, MH mengatakan, bahwa uang negara tersebut diserahkan oleh Direktur Utama PTPL yaitu Muhammad Yy Dinar dan nantinya penyidik akan melakukan penyitaan atas uang itu sebagai barang bukti ketika putusan di pengadilan.

“Setelah kami melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang ada di Bank Syariah Indonesia, serta uang yang dititipkan di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau RPL,” kata Syaifudin yang didampingi oleh Dirut PTPL Lhokseumawe dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat.

Kajari juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun Lhokseumawe, dengan kesadaran sendiri untuk segera menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada Jaksa penyidik.

“Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” tegasnya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, saya sampaikan hal ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita, karena inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,” pungkas Lalu Syaifudin SH, MH.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago