Edar Sabu, Seorang Pemuda di Aceh Selatan Diringkus Polisi

Pemuda Aceh Selatan ditangkap Polisi karena sabu (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MR (23) warga Gampong Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja ini diamankan di depan sebuah rumah dalam gampong tersebut pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasannya ia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di depan salah satu rumah dalam gampong Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja,” kata Iptu Fakhrurrazi, Jum’at (2/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Fakhrurrazi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat keseluruhan 2,20 gram yang di simpan didalam saku celana kanan yaitu didalam sebuah kotak bedak kecil warna putih.

Selain itu juga diamankan satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu buah pipet yang ujung nya dipotong runcing, satu buah gunting warna hitam, satu gulung plastik kosong warna bening, tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu rupiah, satu unit handphone Android merk Samsung Warna hitam serta satu unit handphone merk Nokia Warna hitam.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAnies Baswedan Tiba di Banda Aceh
Artikulli tjetërAtlet Wushu dan Taekwondo Bertolak ke PORA, Ini Pesan Ketua KONI Banda Aceh