Categories: NEWS

Eksepsi Dikabulkan, Kuasa Hukum Terdakwa : Monumen Samudra Pasai Akan Dilanjutkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Zaini Djalil menyebutkan apabila tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen akan dilanjutkan.

“Jadi jika tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan informasi, anggaran lanjutan untuk fungsionalitasnya telah dialokasikan dan pemenang kontrak juga sudah ditentukan,” ujarnya selaku kuasa hukum terdakwa T. Maimum dan T. Reza, Selasa (6/6/2023).

Hal itu dikatakan setelah adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang mengabulkan eksepsi lima terdakwa korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2021 sampai 2017.

Kelima terdakwa tersebut yaitu F Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, T Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa.

Majelis Hakim R Hendral juga menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Lanjut Zaini Djalil, berdasarkan KUHAP, eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa merupakan upaya yang diakui oleh undang-undang, dan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum karena tidak teliti, jelas, dan tidak lengkap dalam penyusunannya oleh JPU.

“Yang tidak kalah penting adalah menyelamatkan aset negara berupa Monumen Pase, namun akibat kasus ini anggaran tersebut dibatalkan,” paparnya.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan ini telah menjawab rasa keadilan bagi kliennya. Namun, mereka menyadari bahwa putusan sela ini bukanlah putusan akhir.

“Kami tentunya tidak ingin juga mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim, Oleh karena itu, penggunaan monumen ini seharusnya dilanjutkan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak menghentikan kegiatan fungsionalnya,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

6 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

6 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

6 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago