Categories: Hukum

Empat Pemain Judi Online Ditangkap Polisi

MEULABOH, ANALISAACEH.COM – Empat orang tersangka sindikat judi online, berhasil dibekuk aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Aceh Barat saat sedang melakukan transaksi deposit permainan Judi di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriadi mengatakan, ke empat tersangka judi online tersebut dibekuk saat melakukan transaksi judi online di salah satu website penyedia layanan permainan terlarang itu, kini polisi masih menelusuri siapa pemiliknya.

Dikatakannya, permainan yang tidak dibenarkan tersebut menggunakan sistem user deposit, di mana proses deposit dilakukan oleh pemain ketika menang tebak-tebakan angka maka angka deposit akan bertambah dengan sendirinya.

“Kalau mereka lakukan deposit Rp2.5 juta, kemudian apabila menang saldo deposit akan bertambah dengan sendirinya, saat dibekuk memang sedang melakukan transaksi permainan judi,” ujarnya saat ditemui media di Mapolres Aceh Barat, Selasa (6/3/2018).

Kasat menjelaskan, jaringan yang digunakan oleh para tersangka belum diketahui berada di wilayah dalam atau luar negeri kah, namun hal itu akan dilakukan pengembangan untuk melacak pemilik situs penyedia layanan judi online.

Omset yang didapatkan pemain perhari, lanjut kasat minimal sebanyak Rp2.5 juta. Barang bukti yang diamankan berupa, dua unit handphone, 11 kertas bertuliskan angka togel, uang sebanyak Rp788 ratus ribu, satu unit laptop.

“Beserta satu unit modem wifi, dan dua cetak resi hasil transaksi, pelaku berinisia FA berperan sebagai agen, JN sebagai pemilik rumah tempat melakukan permainan, W sebagai pemasang togel, dan R sebagai pemain judi online jenis bulu tangkis,” tandasnya.

Pemain lainnya, memasang taruhan melalui agen, kemudian agen meneruskan ke server untuk deposit dan menunggu hasil dari pengumaman dari web untuk diteruskan kepada si pemasang atau pelanggan.

Para tersangka kini telah berada di rutan Mapolres Aceh Barat, ke empatnya dikenakan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan denda maksimal Rp1 miliar dan kurungan 6 tahun penjara.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

2 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

2 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

2 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

4 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

4 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

5 jam ago