Categories: Hukum

Empat Pemain Judi Online Ditangkap Polisi

MEULABOH, ANALISAACEH.COM – Empat orang tersangka sindikat judi online, berhasil dibekuk aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Aceh Barat saat sedang melakukan transaksi deposit permainan Judi di Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriadi mengatakan, ke empat tersangka judi online tersebut dibekuk saat melakukan transaksi judi online di salah satu website penyedia layanan permainan terlarang itu, kini polisi masih menelusuri siapa pemiliknya.

Dikatakannya, permainan yang tidak dibenarkan tersebut menggunakan sistem user deposit, di mana proses deposit dilakukan oleh pemain ketika menang tebak-tebakan angka maka angka deposit akan bertambah dengan sendirinya.

“Kalau mereka lakukan deposit Rp2.5 juta, kemudian apabila menang saldo deposit akan bertambah dengan sendirinya, saat dibekuk memang sedang melakukan transaksi permainan judi,” ujarnya saat ditemui media di Mapolres Aceh Barat, Selasa (6/3/2018).

Kasat menjelaskan, jaringan yang digunakan oleh para tersangka belum diketahui berada di wilayah dalam atau luar negeri kah, namun hal itu akan dilakukan pengembangan untuk melacak pemilik situs penyedia layanan judi online.

Omset yang didapatkan pemain perhari, lanjut kasat minimal sebanyak Rp2.5 juta. Barang bukti yang diamankan berupa, dua unit handphone, 11 kertas bertuliskan angka togel, uang sebanyak Rp788 ratus ribu, satu unit laptop.

“Beserta satu unit modem wifi, dan dua cetak resi hasil transaksi, pelaku berinisia FA berperan sebagai agen, JN sebagai pemilik rumah tempat melakukan permainan, W sebagai pemasang togel, dan R sebagai pemain judi online jenis bulu tangkis,” tandasnya.

Pemain lainnya, memasang taruhan melalui agen, kemudian agen meneruskan ke server untuk deposit dan menunggu hasil dari pengumaman dari web untuk diteruskan kepada si pemasang atau pelanggan.

Para tersangka kini telah berada di rutan Mapolres Aceh Barat, ke empatnya dikenakan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan denda maksimal Rp1 miliar dan kurungan 6 tahun penjara.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

13 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

22 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

22 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

22 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

22 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

22 jam ago