Empat Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diringkus Polisi, Satu Excavator Diamankan

Alat berat yang disita Satreskrim Polres Nagan Raya di lokasi tambang emas illegal di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Senin (9/1/2023). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus empat penambang emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keempatnya masing-masing SY (34) warga Gampong Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan MD (52) warga gampong Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Kemudian AG (33) selaku operator dan RA (24) warga Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk – spanduk dan brosur yang dipasang di setiap gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

“Keempat pelaku tersebut kita tangkap lantaran tidak menggubris himbauan larangan untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas illegal di daerah itu,” ungkap AKP Machfud.

Selain pelaku yang diamankan, petugas juga turut menyita satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau serta dua buah indang alat pendulang emas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku penambang emas itu tidak dapat menunjukan atau memberikan surat izin terkait penambangan atau illegal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakSedang Menyalin BBM Subsidi, Seorang Warga Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërDemo Emak-emak Terkait BBM di DPRA, Komisi II Nilai Tuntutan Massa Tak Tepat