Categories: NEWS

Empat Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dilimpahkan ke JPU, Rp3,38 M Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan empat terdakwa beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024, pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

Empat terdakwa tersebut masing-masing berinisial SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Non Aparatur yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan dalam pelimpahan tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen pengelolaan beasiswa serta uang tunai senilai Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan.

“Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 serta uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat yang merupakan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan,” kata Muhammad Kadafi.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga melakukan mark-up terhadap sejumlah komponen biaya beasiswa yang diajukan Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, mulai dari biaya pendidikan (tuition fee) hingga biaya hidup mahasiswa (living allowance).

“Penyidik juga menduga adanya pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Letter of Sponsorship serta pertanggungjawaban fiktif pada program Beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Selain itu, penyidik menduga diterbitkannya Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh tentang Penetapan dan Besaran Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024 yang masih mencantumkan nama mahasiswa yang telah lulus dan tidak lagi melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 sebagai penerima beasiswa.

Program tersebut merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan tindak pidana itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06.

Usai pelimpahan tahap II, keempat terdakwa langsung ditahan selama 20 hari. Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY, ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Berknalpot Brong

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit…

2 jam ago

Puluhan UMKM Abdya Terima Bantuan UEP, Usman: Dorong Usaha Naik Kelas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh(DPRA) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Usman IA,…

2 jam ago

Wabup Zaman Akli: Kemiskinan Bukan Sekadar Angka, tapi Realitas Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa percepatan penanggulangan…

2 jam ago

DSI Aceh Dorong ASN Perkuat Koperasi Amanah Berbasis Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong penguatan Koperasi Konsumen Amanah Syariah…

10 jam ago

Ampon Bang: Potensi Wisata Abdya Harus Dipromosikan Lewat Media Sosial

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota DPR-RI asal Aceh, Teuku Zulkarnaini yang akrab disapa Ampon Bang mengajak…

1 hari ago

Abdya Punya Banyak Potensi Wisata, Namun Belum Terekspos dengan Baik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya, Afdhal Jihad menilai pengembangan sektor pariwisata harus diawali…

1 hari ago