ANALISAACEH.COM | Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA), Fahmi Zunula mengapresiasi penerimaan gugatan mantan BPKS Sabang Dr. Sayid Fadhil, SH.M. Hum dengan No surat 233/ B/2019/PT. TUN. MDN, dan menerima permohonan banding penggugat/pembanding dengan membatalkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 6/G / PTUN.BNA, tanggal 14 Agustus 2019.
Dengan pembatalan surat putusan pihak tergugat, Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh mengharapkan pihak tergugat Plt Gubernur Aceh dan Wakil Bupati Sabang selaku dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk mentaati proses hukum negara dan harus kembalikan nama baik dan dikembalikan kedudukan semula pihak penggugat.
“Ini adalah putusan Hukum yang mengikat yang tidak bisa dilangkahi oleh siapapun,” ujar Fahmi Nuzula, Jum’at (10/01/2020).
Ia juga berharap, agar pihak tergugat supaya dapat menjadikan putusan pembatalan itu dapat menjadi muhasabah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengikat bukan negara kepentingan.
“Sekarang Aceh harus dibangun dengan terbuka, bukan dengan pembagian kekuasan yang di dalamnya penuh dengan muatan politik,” ungkap Fahmi.
Dalam hal ini Fahmi Nuzula juga berterima kasih kepada Dr. Sayid Fadhil yang telah mau menempuh jalur hukum.
“Dengan diterimanya gugatan ini, maka mari semua pihak untuk menghargai serta mentaati dengan sepenuhnya,” pungkas Fahmi.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…
Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…
Komentar