Categories: ACEH UTARANEWS

Geuchik Tempel Cot Girek Ajukan Banding Terkait Vonis 10 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Geuchik Tempel, Kecamatan Cot Girek, Dwijo Warsito mengajukan permohonan banding atas vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Dwi menyebut upaya banding yang dia lakukan untuk nama baik dirinya.

“Saya mengajukan banding karena saya tidak pernah memalsukan ijasah seperti vonis hakim. Ini termasuk masalah nama baik saya” ujar Dwijo di Lhokseumawe, Senin (21/2/22).

Sebelumnya diberitakan, Dwijo tersandung kasus pemalsuan surat berupa penggunaan ijasah jenjang SMA pada saat kontestasi pemilihan geuchik Gampong Tempel periode 2019-2025 yang dilangsungkan pada September 2019.

Baca: Divonis 10 Bulan Penjara, Geuchik di Aceh Utara Masih Aktif Menjabat

Seusai kontestasi atau pada Oktober 2019, Dwijo dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas kasus dugaan pemalsuan surat. Dwi mengaku tidak mendapat surat pemanggilan dari penyidik, maupun pemberian ijin periksa oleh Bupati Aceh Utara.

“Saya ditelpon penyidik atas laporan itu. Lalu, setelah dilakukan uji lab forensik di Poldasu di Medan dinyatakan blanko ijasah saya identik atau asli. Sehingga ketika itu sempat dihentikan sementara. Lalu pada akhir 2020 dibuka lagi kasus tersebut” ujarnya.

Dwi mengakui sempat ditahan oleh JPU saat berkas dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara. Warga dengan inisiatif sendiri, sebutnya, mendatangi Kejari Aceh Utara di Lhoksukon untuk meminta penangguhan penahanan.

Dikonfirmasi hasil putusan majelis PN Lhoksukon, Dwijo mengaku tidak terima. Dia menyebut apa yang dituduhkan pada dirinya tidak benar.

“Saya akan tetap terus banding bahkan hingga PK (peninjauan kembali-red) kasasi nantinya di Mahkamah Agung di Jakarta. Ini menyangkut harga diri dan nama baik” tandasnya.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago