Categories: ACEH UTARANEWS

Geuchik Tempel Cot Girek Ajukan Banding Terkait Vonis 10 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Geuchik Tempel, Kecamatan Cot Girek, Dwijo Warsito mengajukan permohonan banding atas vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Dwi menyebut upaya banding yang dia lakukan untuk nama baik dirinya.

“Saya mengajukan banding karena saya tidak pernah memalsukan ijasah seperti vonis hakim. Ini termasuk masalah nama baik saya” ujar Dwijo di Lhokseumawe, Senin (21/2/22).

Sebelumnya diberitakan, Dwijo tersandung kasus pemalsuan surat berupa penggunaan ijasah jenjang SMA pada saat kontestasi pemilihan geuchik Gampong Tempel periode 2019-2025 yang dilangsungkan pada September 2019.

Baca: Divonis 10 Bulan Penjara, Geuchik di Aceh Utara Masih Aktif Menjabat

Seusai kontestasi atau pada Oktober 2019, Dwijo dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas kasus dugaan pemalsuan surat. Dwi mengaku tidak mendapat surat pemanggilan dari penyidik, maupun pemberian ijin periksa oleh Bupati Aceh Utara.

“Saya ditelpon penyidik atas laporan itu. Lalu, setelah dilakukan uji lab forensik di Poldasu di Medan dinyatakan blanko ijasah saya identik atau asli. Sehingga ketika itu sempat dihentikan sementara. Lalu pada akhir 2020 dibuka lagi kasus tersebut” ujarnya.

Dwi mengakui sempat ditahan oleh JPU saat berkas dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara. Warga dengan inisiatif sendiri, sebutnya, mendatangi Kejari Aceh Utara di Lhoksukon untuk meminta penangguhan penahanan.

Dikonfirmasi hasil putusan majelis PN Lhoksukon, Dwijo mengaku tidak terima. Dia menyebut apa yang dituduhkan pada dirinya tidak benar.

“Saya akan tetap terus banding bahkan hingga PK (peninjauan kembali-red) kasasi nantinya di Mahkamah Agung di Jakarta. Ini menyangkut harga diri dan nama baik” tandasnya.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago