Categories: NEWS

Gugatan Dikabulkan, Martini Gagal di PAW dari Anggota DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan gugatan anggota DPRA, Martini dari Fraksi Parti Aceh (PA) terhadap keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA.

Hal tersebut berdasarkan sidang putusan yang dipimpin Hakim Muchlis SH., MH, didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH, MH, Hasanuddin SH M.Hum, Kamis (24/11/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan putusan PAW terhadap Martini dari anggota DPRA serta tergugat diminta untuk mencabut Surat Keputusan DPA Partai Aceh Tentang Usulan PAW.

Baca Juga: Terkait SK PAW Hendra Budian, Ketua DPRA: Dipelajari dan Dibahas Terlebih Dahulu

“Dengan ini penggugat dinyatakan sah sebagian anggota DPRA dan menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan juga mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula,” ujar Majelis Hakim.

Usai mendengar putusan itu, Martini mengaku bersyukur atas pengabulan gugatannya tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak membuat kesalahan selama ini baik secara lembaga maupun di partai.

“Kita di sini tidak melakukan kesalahan baik di partai sendiri maupun di DPRA. Kita masih menunggu selama 14 hari ke depan, apakah para tergugat mengajukan banding atau tidak,” sebut Martini.

Baca Juga: Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Sebagaimana diketahui, Martini menggugat DPA Partai Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Bna.

Gugatan yang dilayangkan anggota legislatif dari dapil VI ini terkait putusan PAW terhadap dirinya sebagai anggota DPRA.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gunakan Hunting System, Satlantas Abdya Sasar Knalpot Brong dan Pelanggar Lalu Lintas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan upaya penertiban…

15 jam ago

Persada Abdya Tumbangkan Lhokseumawe 2-1, Segel Tiket Semifinal Piala Soeratin 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan satu tempat di babak semifinal…

15 jam ago

Jejak Rasa Nangka dari Secangkir Liberika Tangse

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bagi masyarakat Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, kopi panah bukanlah sesuatu yang…

2 hari ago

Fraksi DPRK Abdya Soroti PAD, Temuan BPK hingga Layanan Publik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan…

2 hari ago

Borong Tiga Gelar, Mahasiswa USK Berjaya di Ajang Nasional INFINITY 2026

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Tim mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) kembali mengukir prestasi membanggakan…

2 hari ago

USK dan UNDHAR Perkuat Kemitraan dalam Pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Dharmawangsa (UNDHAR) menandatangani Nota Kesepahaman…

2 hari ago