Categories: HukumNEWS

Gunakan Bahan Berbahaya, Satu Penambang Ilegal di Kluet Tengah Diciduk Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi Resor (Polres) Aceh Selatan mengamankan satu orang penambang emas ilegal di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (20/9/2019) lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKPB. Dedy Sadsono, ST, Senin (30/9) mengatakan pelaku berinisial IS (46), merupakan warga kemukiman Manggamat, diamankan pihaknya karena mengolah tambang emas menggunakan bahan berbahaya yaitu Sianida dan Merkuri yang merupakan bahan dilarang di Indonesia.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa pengolahan tambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi selama empat bulan, dan semua bahan-bahan berbahaya itu didapatkan dari Medan, Sumatera Utara.

“Sudah empat bulan tersangka beroperasi, ia hanya mendapat 20,54 gram emas dengan harga satu gram di jual Rp 600 ribu/gram,” jelasnya.

Selain emas, lanjut Dedy, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 111.72 gram perak, 50 kilo/gram sianida, 8 sak karbon, satu sak cousticsoda, satu jerigen Corrosive (air Keras) serta 580,78 gram merkuri.

“Harga sianida satu drum Rp 4,5 juta sedangkan harga karbon Rp.900 ribu dan Rp.850 ribu,” terang Dedy.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan juga menghimbau kepada semua pihak, agar dalam mengolah batu emas untuk tidak menggunakan zat kimia yang berbahaya seperti Sianida dan lainnya sebab sangat berbahaya bagi lingkungan masyarkat,” tutupnya.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago