Categories: NEWS

Haji Uma Kecam Keras Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Warisan di Aceh Tengah

Analisaaceh.com | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, mengecam keras anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan.

Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan, secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka.

“Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakannya” ungkap Haji Uma, Rabu (17/11/2021).

Haji Uma menjelaskan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan. Padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan

“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun di bumi Aceh yang cukup dikenal dengan daerah Syariat Islam, apalagi AH (penggugat) merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar agar Pemda Aceh Tengah untuk bersikap dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan.

“Dan bilapun nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek Yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya,” tutup Haji Uma.

Baca: Seorang Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Rumah

Sebelumnya, kasus ini heboh di jagat maya dengan beredarnya sebuah video seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan. Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.

Ibu kandung AH, Alkausar (72) menyebutkan bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mantan Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Bupati Aceh Besar,…

44 menit ago

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

2 hari ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

2 hari ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

3 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

3 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

4 hari ago