Categories: NEWS

Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung Terkait Harta di Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Takengon | Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang anak bernama Asmaul Husna terhadap ibu kandungnya terkait masalah harta.

Dalam perkara yang diputus pada Selasa (30/11/2021) tersebut, Majelis Hakim bahkan menjatuhkan hukuman kepada pengugat sebesar Rp1.664.000.

“Menyatakan gugatan penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” bunyi amar putusan dikutip dari SIPD PN Takengon.

“Menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.000,” bunyi petikan amar putusan tersebut.

Baca: Seorang Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Rumah

Sebelumnya, seorang anak di Takengon, Aceh Tengah bernama Asmaul Husna, menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan terkait masalah harta.

Bahkan video tuntutan oleh perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sempat viral di media sosial.

Gugatan yang dilakukan oleh Asmaul Husna iti terkait sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen yang terletak di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk, 38 Rumah Hilang Tergerus Laut

Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk, 38 Rumah Hilang Tergerus Laut Gubernur Aceh Muzakir…

2 hari ago

Sekeluarga Sakit Jantung dan Harus Berobat ke Jakarta, Murni Butuh Uluran Dermawan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Murni duduk di lantai rumah sakit dengan wajah lelah. Di pipinya…

2 hari ago

Bupati Aceh Besar: Penyusunan Anggaran Harus Riil , Bukan Copy-Paste

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Besar, Muharram Idris (Syech Muharram), meminta seluruh pihak di…

3 hari ago

Kuota Solar Dipangkas, Antrean Truk di SPBU Abdya Mengular

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrian panjang kendaraan roda empat, terutama truk pengangkut material, terus terlihat di…

3 hari ago

Peringati WPD 2025, IAI Abdya Waspadai Kosmetik Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah proaktif…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Cairkan Bonus Prestasi Atlet PON dan Peparnas Senilai Rp72,9 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menyerahkan bonus prestasi bagi atlet dan pelatih yang…

3 hari ago