Analisaaceh.com, Takengon | Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang anak bernama Asmaul Husna terhadap ibu kandungnya terkait masalah harta.
Dalam perkara yang diputus pada Selasa (30/11/2021) tersebut, Majelis Hakim bahkan menjatuhkan hukuman kepada pengugat sebesar Rp1.664.000.
“Menyatakan gugatan penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” bunyi amar putusan dikutip dari SIPD PN Takengon.
“Menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.000,” bunyi petikan amar putusan tersebut.
Baca: Seorang Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Rumah
Sebelumnya, seorang anak di Takengon, Aceh Tengah bernama Asmaul Husna, menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan terkait masalah harta.
Bahkan video tuntutan oleh perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sempat viral di media sosial.
Gugatan yang dilakukan oleh Asmaul Husna iti terkait sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen yang terletak di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar