Categories: NEWS

Hakim Vonis Husen Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar 1,6 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis M. Husein terdakwa kasus penjualan emas tak sesuai kadar dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Safri selaku ketua majelis serta Hasanuddin dan Eti Astuti selaku hakim anggota dalam sidang putusan pada Rabu (22/12/2021).

Pemilik toko emas Husein Haji Hasyim di Kota Banda Aceh tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M. Husein bin Hasyim dengan kurungan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Mejelis Hakim.

Putusan itu jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut lima bulan penjara.

Baca Juga: Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Armia: Negara Wajib Menyelamatkan Pedagang Emas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Polda Aceh mendapati sejumlah toko perhiasan di Kampung Baru, Kota Banda Aceh diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.

Hal itu berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta, bahwa emas tersebut tidak sesuai sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penjualan Emas di Sejumlah Toko Perhiasan Banda Aceh Tak Sesuai Kadar

Sementara itu, Armia, SH., MH selaku kuasa hukum terdakwa M. Husen menyebutkan, masalah emas yang tak sesuai kadar itu disebabkan karena adanya patri dalam proses pembuatan dan penulisan kode 99A %. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang diterima oleh masyarakat dan bahkan sudah dijelaskan dalam faktur penjualan.

“Saya tegaskan tidak ada penipuan, tidak ada pengurangan kadar, tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Dalam keterangan terpisah, Armia SB juga mengkhawatirkan jika vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh itu akan menjadi preseden buruk bagi semua pedagang perhiasan emas. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan doa dari semua pedagang perhiasan emas dan masyarakat kepada kliennya M Husen Bin Hasyim yang akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

Baca: Sidang Kasus Emas Diduga Tidak Sesuai Kadar, Pengacara : Saksi JPU yang Membeli Emas Merasa Tidak Dirugikan

“Jika upaya ini berhasil, manfaatnya bukan hanya untuk M Husen, tapi juga untuk seluruh pedagang perhiasan emas di Banda Aceh dan di seluruh Indonesia” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

2 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

2 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

2 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago