Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Hendak Dikirim ke Jaktim, Ganja Dalam Kemasan Kopi Digagalkan Polisi di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam kemasan kopi yang hendak dikirim ke Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisi NS (29) warga Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah seorang karyawan jasa angkutan, karyawan tersebut curiga dengan barang yang hendak dikirim tersangka NS dengan tujuan Cakung, Jakarta Timur.

“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari petugas jasa pengiriman bahwa ada paket yang mencurigakan,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim gabungan Sat Narkoba dan Reskrim, ternyata di dalam paket tersebut terdapat kemasan kopi yang berisikan narkoba jenis ganja.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 12 April 2021 di kawasan Muara Dua,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan NS mengaku paket ganja dikirimkan ke Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur dan dibeli dari CL yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sambung Kapolres, yaitu satu buah kardus yang di dalamnya terdapat tiga kemasan kopi Merk Kandang Kupie yang berisikan tiga bungkus narkotika diduga jenis ganja dibalut Aluminium Foil, lima lembar Aluminium Foil kemasan kopi merk Kandang Kupie serta dua unit HP merek Redmi dan Iphone.

Selain itu, kata pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, petugas juga berhasil menemukan sisa dari narkotika diduga ganja dalam satu buah Tuper Ware saat penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago