Pelaku penistaan agama terhadap Nabi Muhammad yang diamankan Polisi di Mapolres Bireuen, Kamis (18/5/2023). Foto ist
Analisaaceh.com, Bireuen | Sat Reskrim Bireuen menangkap seorang pria paruh baya berusia 54 tahun yang diduga telah menghina Nabi, Kamis (18/5/2023). Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingan video di Tiktok.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, bahwa sebelumnya pada Rabu (17/5) sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya memperoleh informasi terkait akun Tiktok atas nama @saifulakbar087, terindikasi telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW.
“Dari informasi itu, anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dikediamannya,” kata Kasatreskrim, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com,
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa pelaku juga sebelumnya pernah diamankan sebanyak dua kali dalam kasus penghinaan terhadap Ulama dan Bupati Bireuen.
“Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Bireuen untuk dilakukan proses pengusutan lebih lanjut, namun motif pelaku diduga karena mengalami gangguan jiwa,” pungkas AKP Zhia Ul Archam.
Sementara itu, dari penelusuran Analisaaceh.com, terkait video yang beredar tersebut didapati pelaku menistakan Nabi Muhammad menggunakan kata-kata kotor dalam bahasa Aceh dengan durasi satu menit.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…
Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…
Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…
Komentar