Irwandi Yusuf. (Foto/Google)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dengan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai pimpinan PNA melengserkan Irwandi Yusuf menuai polemik baru.
Pasalnya, Gubernur Aceh yang tersandung kasus rasuah itu menuntut hasil KLB yang menurutnya tidak sah dan tidak sesui AD/ART.
Mahkamah PNA, Sayuti Abubakar kepada analisaaceh.com (16/9) mengatakan, Irwandi masih menganggap dirinya Ketua PNA. Karena menurutnya KLB yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan partai.
“Menurut Irwandi, KLB yang dilaksanakan di Bireuen itu menyalahi AD/ART Partai, aturan-aturan banyak yang didobrak, dari penyelenggara hingga mekanismenya tidak sah, maka dari itu hasil KLB juga tidak sah,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Sayuti melanjutkan, Irwandi akan menuntut ke pangadilan atas hasil KLB tersebut. Agar kisruh di internal Partai menemui titik terang.
Akan tetapi, untuk sementara ini belum ada kepastian siapa yang menjadi kuasa hukum Irwandi dalam tuntutan hasil KLB.
“Untuk sementara, belum ada kepastian, dan itu akan kita umumkan nanti, sebab Irwandi pun sedang menjalani kasus di Jakarta”, terang Sayuti.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar