Categories: NEWSSUBULUSSALAM

IPMASAD : PT. Laot Bangko Penuh Masalah, Minta Pemerintah Aceh Tidak Mengeluarkan Izin Perpanjangan HGU

ANALISAACEH.com | Subulussalam – Terkait akan habisnya masa izin HGU PT Laot Bangkok, Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan (Ipmasad) meminta agar Pemerintah Aceh tidak memberikan izin perpanjangan waktu HGU PT Laot Bangkok, yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun ini, hal ini disampaikan ketua Ipmasad Akmalul Wahdi, Subulusalam, Rabu (24/07).

PT. Laot Bangkok yang berdiri sejak tahun 1989 itu kini hampir sudah berusia 20 tahun, namun selama itu manfaat yang dirasakan masyarakat tidak sesuai yang diharapkan, upah yang tidak sesuai UMP Aceh sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019 yaitu sebesar Rp 2.916.810.

Ditambah lagi kata Akmal sampai saat ini masyarakat belum menerima kebun plasma yang semestinya diberikan perusahaan tersebut pasca 3 tahun izin HGU itu keluar. Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Akmalul Wahdi juga mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) dari Provinsi akan turun dalam waktu dekat ke Subulussalam terkait permohonan perpanjangan waktu HGU yang di ajukan PT Laot Bangkok.

Ia berharap agar panitia tidak gegabah dalam mengeluarkan rekom. “Selesaikan dulu kewajiban dan hak hak masyarakat baru kemudian boleh perpanjangan izin HGU”. Belum lagi kata Akmal, selama ini HGU yang ada di Subulusalam sering sekali terjadi konflik dengan masyarakat sekitar akibat sengketa lahan, kemudian sungai yang kini tak lagi jernih, ini artinya sama saja memberi rakyat racun.

“Kami berharap pemerintah Aceh memperdulikan nasib rakyat di bawah, jika memang tidak layak untuk di perpanjang maka kembalikan HGU tersebut kepada masyarakat sekitar, biarlah masyarakat yang mengelolanya” pungkas Akmal.[]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tekan Pelanggan Hukum, Perumdam Tirta Abdya dan Kajari Teken MoU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 jam ago

Polisi Turun ke Lokasi Pencurian di Baitussalam, Warga Diminta Segera Lapor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polsek Baitussalam mendatangi ke sejumlah lokasi pencurian yang terjadi di Gampong…

3 jam ago

Demo JKA Memanas, Mahasiswa Desak Pencabutan Pergub No. 2/2026 di Kantor Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa…

3 jam ago

Kepergok Ngopi Saat Jam Kerja, Warga Desak Satpol PP Tertibkan ASN Abdya yang Bolos di Warung Kopi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

Peringati Hardiknas, Zaman Akli: Pendidikan Adalah Proses Memanusiakan Manusia

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa pendidikan merupakan…

3 jam ago

Aceh Dapat 10 Kuota Haji Tambahan dari Presiden, Gubernur Aceh Ikut Serta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan kesiapan penuh keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Sebanyak…

3 jam ago