Categories: NEWSSUBULUSSALAM

IPMASAD : PT. Laot Bangko Penuh Masalah, Minta Pemerintah Aceh Tidak Mengeluarkan Izin Perpanjangan HGU

ANALISAACEH.com | Subulussalam – Terkait akan habisnya masa izin HGU PT Laot Bangkok, Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan (Ipmasad) meminta agar Pemerintah Aceh tidak memberikan izin perpanjangan waktu HGU PT Laot Bangkok, yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun ini, hal ini disampaikan ketua Ipmasad Akmalul Wahdi, Subulusalam, Rabu (24/07).

PT. Laot Bangkok yang berdiri sejak tahun 1989 itu kini hampir sudah berusia 20 tahun, namun selama itu manfaat yang dirasakan masyarakat tidak sesuai yang diharapkan, upah yang tidak sesuai UMP Aceh sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019 yaitu sebesar Rp 2.916.810.

Ditambah lagi kata Akmal sampai saat ini masyarakat belum menerima kebun plasma yang semestinya diberikan perusahaan tersebut pasca 3 tahun izin HGU itu keluar. Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Akmalul Wahdi juga mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) dari Provinsi akan turun dalam waktu dekat ke Subulussalam terkait permohonan perpanjangan waktu HGU yang di ajukan PT Laot Bangkok.

Ia berharap agar panitia tidak gegabah dalam mengeluarkan rekom. “Selesaikan dulu kewajiban dan hak hak masyarakat baru kemudian boleh perpanjangan izin HGU”. Belum lagi kata Akmal, selama ini HGU yang ada di Subulusalam sering sekali terjadi konflik dengan masyarakat sekitar akibat sengketa lahan, kemudian sungai yang kini tak lagi jernih, ini artinya sama saja memberi rakyat racun.

“Kami berharap pemerintah Aceh memperdulikan nasib rakyat di bawah, jika memang tidak layak untuk di perpanjang maka kembalikan HGU tersebut kepada masyarakat sekitar, biarlah masyarakat yang mengelolanya” pungkas Akmal.[]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

19 menit ago

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

3 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

3 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

3 hari ago