Categories: NEWS

Jadi Tersangka, Bendahara Tsunami Cup 2017 Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mirza bin Ramli selaku bendahara kegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Kajhu.

“Tersangka Mirza Bin Ramli selaku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017. Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal, Kamis (22/9/2022).

Muharizal menjelaskan bahwa sebelumnya Mirza selaku bendahara AWSC 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 berdasarkan Nomor: Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

“Pada Jum’at tanggal 16 September 2022, jaksa penyidik telah menyerahkan berkas Tahap I kepada JPU. Kemudian oleh JPU pada 19 September 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21),” jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, kata Muharizal, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga: Kuasa Hukum Zaini Yusuf: Klien Kami Hanya Terima Pembayaran Utang

Sementara itu berdasarkan fakta penyidikan, bahwa sumber dana dari APBA perubahan tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh itu sebesar Rp3,8 miliiar. Kemudian penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat dan penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

Tetapi dalam penerimaan dan pengeluaran dana untuk pembiayaan kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara dan tidak sesuai dan tidak didukung oleh bukti yang relavan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Atas Penahanan Zaini Yusuf

“Pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan seperti tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku hingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 Miliar,” ujar Muharizal.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

54 menit ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

2 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

18 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

22 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

23 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

23 jam ago