Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri Takengon resmi menahan tujuh (7) tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, N, ZS, IM, A, SA, YDS serta RF. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah dengan menggunakan mobil tahanan, para tersangka mengenakan Rompi berwarna Pink.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin,SH mengatakan, penahanan tujuh tersangka itu dilakukan untuk mempermudah jalanya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Mulai hari ini dilakukan penahanan, sembari menunggu penyelesaian pembuatan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipkor Banda Aceh, Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan, nanti ada yang berhalangan dan mengganggu jalanya proses persidangan,” katanya, Rabu (02/10/2019) di Takengon.

Minggu depan, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.

“Hari ini penyerahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, Insya Allah minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya,” jelas Nislianudin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takengon telah menyita kerugian negara dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 pihaknya menerima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah dititip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

22 jam ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

22 jam ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

2 hari ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

2 hari ago