Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri Takengon resmi menahan tujuh (7) tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, N, ZS, IM, A, SA, YDS serta RF. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah dengan menggunakan mobil tahanan, para tersangka mengenakan Rompi berwarna Pink.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin,SH mengatakan, penahanan tujuh tersangka itu dilakukan untuk mempermudah jalanya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Mulai hari ini dilakukan penahanan, sembari menunggu penyelesaian pembuatan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipkor Banda Aceh, Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan, nanti ada yang berhalangan dan mengganggu jalanya proses persidangan,” katanya, Rabu (02/10/2019) di Takengon.

Minggu depan, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon.

“Hari ini penyerahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, Insya Allah minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya,” jelas Nislianudin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takengon telah menyita kerugian negara dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 pihaknya menerima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah dititip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

19 menit ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

21 menit ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

33 menit ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

39 menit ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago