Kejari didampingi Kasie Pidsus sampaikan perkembangan dugaan kasus korupsi Korupsi Perkejaan Pantai Pusong pada Dinas Pengairan Aceh, Selasa (29/8/2023). Foto (ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengungkapkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh TA 2019, Selasa (29/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, S.H. didampingi Kasie Pidsus Muhammad Rhazi, S.H., M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat sebesar Rp878 juta lebih.
“Dapat kami sampaikan juga, di mana sebelumnya dalam penanganan perkara ini kami telah berhasil menemukan minimal dua alat bukti,” kata Viva Hari Rustaman.
Kejari juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menemukan titik terang terkait tindak pidana tersebut dan juga pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan Negara, serta upaya percepatan penyelesaian sesegera mungkin untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Berkaitan dengan hal itu kami mohon untuk selalu memberikan dukungan kepada Tim Penyidik dalam hal percepatan penanganan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilimpahkan ke meja hijau,” pungkas Viva Hari Rustaman.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…
Komentar