Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari.
Kejadian terjadi di kawasan jalan Lampeudaya – Miruek Taman, Darussalam pada Minggu malam (7/8/2022) lalu, mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kakinya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
Baca Juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret di Aceh Timur
“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” ucap Kompol Ryan.
Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali ke rumahnya dari tempat saudaranya. Tiba – tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikenderai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
“Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka – luka di bagian tangan dan kaki,” jelasnya.
Baca Juga: Komplotan Jambret di Langsa Dibekuk Polisi
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core saja.
“Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat,” tambah Kompol Ryan.
Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
“Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200 ribu, sisanya dibayar dengan Narkotika jenis sabu,” tutur mantan Kasatreskrim Aceh Tamiang ini.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, dimana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.
Baca Juga: Maling Kotak Amal Ditangkap di Banda Aceh
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar,” ucap Kompol Ryan.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP,” pungkas Kasatreskrim.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar