Categories: NEWS

Jelang Tahun Baru, BPOM Temukan Sejumlah Pangan Olahan Tanpa Izin Edar di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar POM di Banda Aceh, menemukan sejumlah pangan yang dijual Tanpa Izin Edar (TIE) dan kadaluwarsa di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Hal itu didapati saat intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Nataru yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kepala BBPOM di Banda Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan bagi masyarakat menjelang tahun baru.

“Target yang menjadi pengawasan adalah pangan Tanda Izin Edar, kadaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran seperti di distributor, toko, supermarket, parsar tradisional dan pambuat atau penjual parsel,” ujarnya pada Jum’at (24/12/2021).

Pelaksaan pengawasan itu, kata Abdul, dilakukan dalam lima tahap mulai 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam hal ini pihaknya telah melakukan intensifikasi di sejumlah daerah seperti Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe dan Aceh Barat.

“Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap tiga sebanyak 55 sarana dengan hasil 51 sarana memenuhi ketentuan dan empat sarana tidak memenuhi,” kata Abdul Rahim.

Baca Juga: BPOM Temukan Produk Obat Tradisional Hingga Kosmetik Berbahaya, ini Daftarnya

Kepala BBPOM Banda Aceh merincikan, bahwa dalam kegiatan pengawasan tersebut ditemukan pangan olahan kadaluwarsa sebanyak 11 item dan pangan rusak sebanyak 24 item.

Selain itu, sambung Abdul Rahim, pihaknya juga melakukan pengawasan rutin pada sarana distribusi pangan di wilayah kerja BBPOM di Banda Aceh. Dari hasil itu ditemukan 102 item yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pangan tidak memilik izin edar ada 20 item, pangan olahan kadaluwarsa 47 item dan pangan rusak 35 item, sehingga totalnya ada 102 dengan nilai ekonominya mencapai Rp12,7 juta,” jelasnya.

Jenis pangan yang tidak memiliki izin edar yang dominan ditemukan tersebut permen Hacks dan Teh Hijau Thailand. Sementara jenis pangan olahan kadaluwarsa yang banyak ditemukan berupa produk biscuit dan saos atau bumbu dapur.

“Kalau pangan olahan rusak yang banyak ditemukan itu berupa produk kemasan kaleng, seperti ikan dalam kaleng atau susu kaleng,” ungkapnya.

Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kata Abdul Rahim, akan diberikan tindak lanjut sesuatu dengan ketentuan yang berlaku. Sementara barang temuan yang tidak memiliki izin edar dilakukan pemusnahan.

Pihaknya juga menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat Aceh, untuk terus mentaati peraturan yang berlaku, begitu juga kepada konsumen untuk cerdas memilih produk pangan yang akan dikonsumsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

3 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

3 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

7 jam ago