Categories: NEWS

Jelang Tahun Baru, BPOM Temukan Sejumlah Pangan Olahan Tanpa Izin Edar di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar POM di Banda Aceh, menemukan sejumlah pangan yang dijual Tanpa Izin Edar (TIE) dan kadaluwarsa di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Hal itu didapati saat intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Nataru yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kepala BBPOM di Banda Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan bagi masyarakat menjelang tahun baru.

“Target yang menjadi pengawasan adalah pangan Tanda Izin Edar, kadaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran seperti di distributor, toko, supermarket, parsar tradisional dan pambuat atau penjual parsel,” ujarnya pada Jum’at (24/12/2021).

Pelaksaan pengawasan itu, kata Abdul, dilakukan dalam lima tahap mulai 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam hal ini pihaknya telah melakukan intensifikasi di sejumlah daerah seperti Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe dan Aceh Barat.

“Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap tiga sebanyak 55 sarana dengan hasil 51 sarana memenuhi ketentuan dan empat sarana tidak memenuhi,” kata Abdul Rahim.

Baca Juga: BPOM Temukan Produk Obat Tradisional Hingga Kosmetik Berbahaya, ini Daftarnya

Kepala BBPOM Banda Aceh merincikan, bahwa dalam kegiatan pengawasan tersebut ditemukan pangan olahan kadaluwarsa sebanyak 11 item dan pangan rusak sebanyak 24 item.

Selain itu, sambung Abdul Rahim, pihaknya juga melakukan pengawasan rutin pada sarana distribusi pangan di wilayah kerja BBPOM di Banda Aceh. Dari hasil itu ditemukan 102 item yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pangan tidak memilik izin edar ada 20 item, pangan olahan kadaluwarsa 47 item dan pangan rusak 35 item, sehingga totalnya ada 102 dengan nilai ekonominya mencapai Rp12,7 juta,” jelasnya.

Jenis pangan yang tidak memiliki izin edar yang dominan ditemukan tersebut permen Hacks dan Teh Hijau Thailand. Sementara jenis pangan olahan kadaluwarsa yang banyak ditemukan berupa produk biscuit dan saos atau bumbu dapur.

“Kalau pangan olahan rusak yang banyak ditemukan itu berupa produk kemasan kaleng, seperti ikan dalam kaleng atau susu kaleng,” ungkapnya.

Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kata Abdul Rahim, akan diberikan tindak lanjut sesuatu dengan ketentuan yang berlaku. Sementara barang temuan yang tidak memiliki izin edar dilakukan pemusnahan.

Pihaknya juga menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat Aceh, untuk terus mentaati peraturan yang berlaku, begitu juga kepada konsumen untuk cerdas memilih produk pangan yang akan dikonsumsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

9 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

9 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

11 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago