Categories: NEWS

Jelang Tahun Baru, BPOM Temukan Sejumlah Pangan Olahan Tanpa Izin Edar di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar POM di Banda Aceh, menemukan sejumlah pangan yang dijual Tanpa Izin Edar (TIE) dan kadaluwarsa di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Hal itu didapati saat intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Nataru yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kepala BBPOM di Banda Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan bagi masyarakat menjelang tahun baru.

“Target yang menjadi pengawasan adalah pangan Tanda Izin Edar, kadaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran seperti di distributor, toko, supermarket, parsar tradisional dan pambuat atau penjual parsel,” ujarnya pada Jum’at (24/12/2021).

Pelaksaan pengawasan itu, kata Abdul, dilakukan dalam lima tahap mulai 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam hal ini pihaknya telah melakukan intensifikasi di sejumlah daerah seperti Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe dan Aceh Barat.

“Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap tiga sebanyak 55 sarana dengan hasil 51 sarana memenuhi ketentuan dan empat sarana tidak memenuhi,” kata Abdul Rahim.

Baca Juga: BPOM Temukan Produk Obat Tradisional Hingga Kosmetik Berbahaya, ini Daftarnya

Kepala BBPOM Banda Aceh merincikan, bahwa dalam kegiatan pengawasan tersebut ditemukan pangan olahan kadaluwarsa sebanyak 11 item dan pangan rusak sebanyak 24 item.

Selain itu, sambung Abdul Rahim, pihaknya juga melakukan pengawasan rutin pada sarana distribusi pangan di wilayah kerja BBPOM di Banda Aceh. Dari hasil itu ditemukan 102 item yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pangan tidak memilik izin edar ada 20 item, pangan olahan kadaluwarsa 47 item dan pangan rusak 35 item, sehingga totalnya ada 102 dengan nilai ekonominya mencapai Rp12,7 juta,” jelasnya.

Jenis pangan yang tidak memiliki izin edar yang dominan ditemukan tersebut permen Hacks dan Teh Hijau Thailand. Sementara jenis pangan olahan kadaluwarsa yang banyak ditemukan berupa produk biscuit dan saos atau bumbu dapur.

“Kalau pangan olahan rusak yang banyak ditemukan itu berupa produk kemasan kaleng, seperti ikan dalam kaleng atau susu kaleng,” ungkapnya.

Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kata Abdul Rahim, akan diberikan tindak lanjut sesuatu dengan ketentuan yang berlaku. Sementara barang temuan yang tidak memiliki izin edar dilakukan pemusnahan.

Pihaknya juga menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat Aceh, untuk terus mentaati peraturan yang berlaku, begitu juga kepada konsumen untuk cerdas memilih produk pangan yang akan dikonsumsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

2 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

10 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

10 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

10 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

10 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

10 jam ago