jembatan yang sudah bisa dilewati, foto: ist
Analisaaceh.com, Mereudu | Setelah mengalami kerusakan serius beberapa waktu lalu akibat banjir bandang, penanganan sementara oprit Jembatan Krueng Meureudu di Kabupaten Pidie Jaya akhirnya rampung. Mulai Jumat (12/12), jembatan tersebut kembali dibuka dan sudah dapat dilintasi.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Rita Marleni, mengatakan perbaikan sementara ini dilakukan untuk memulihkan akses Lintas Timur Aceh yang sempat terganggu. Ia memastikan jembatan kini sudah fungsional dan dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
“Penanganan sementara terhadap kerusakan oprit Jembatan Krueng Meureudu sudah dilakukan. Alhamdulillah, jembatan mulai fungsional dan kembali dibuka sejak hari ini,” ujar Rita Marleni.
Oprit Jembatan Krueng Meureudu berada pada ruas Jalan Meureudu–Pidie Jaya, yang merupakan jalur penting penghubung menuju Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya, BPJN Aceh telah melakukan sejumlah penanganan, seperti penimbunan oprit jembatan serta pemasangan batu boulder untuk mempercepat pemulihan akses jalur nasional Lintas Timur Aceh.
Pada Kamis (04/12), progres penanganan dilaporkan telah mencapai 25 persen, dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar 10 hari.
Selain itu, BPJN Aceh juga telah menyelesaikan pembersihan jalan pendekat Jembatan Krueng Meureudu dari lumpur tebal sisa banjir bandang.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar