Dua pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Aceh Tenggara
Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Bambel meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa lawe Hijo Kabupaten Aceh Tenggara.
Kedua pelaku yakni H (36) dan I (29) warga desa setempat yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Polisi di rumahnya pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bambel, Iptu Kabri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku ada indikasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di dalam rumah tersebut,” kata Kapolsek, Jum’at (16/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik ampul warna putih dengan total berat 0, 34 gram, satu buah bong dan uang tunai sebesar Rp190 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Bambel guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kabri.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan HAkA mencatat kehilangan tutupan hutan di Aceh sepanjang 2025 mencapai…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sikap Menteri Agama Prof Dr Nasaruddin Umar yang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan…
Analisaaceh.com, Aceh Barat Daya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) terus mendalami kasus…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua tersangka dalam kasus…
Analisaaceh.com, Aceh Tenggara | Memasuki awal Ramadan, musibah kebakaran kembali terjadi di wilayah Aceh Tenggara.…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…
Komentar