Categories: HukumNEWSSIMEULUE

Jual Tembaga Trafo PLTD Lasikin Simeulue, Empat Pekerja PLN Ditangkap

Analisaaceh.com, Simeulue | Empat pelaku penggelapan unit trafo milik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PLN di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue berhasil ditangkap. Keempat pelaku merupakan pekerja PLN di Kabupatem setempat.

Keempat pelaku masing-masing KA (24) warga Desa Gampong Blang, Langsa Kota yang merupakan Karyawan BUMN, HFD (34) dan SND(41) warga Kecamatan Teupah Tengah selaku anggota koordinator PLTD Lasikin serta IDR (33) karyawan BUMN, warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Raja Gunawan, S.H., M.M mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Team Elang berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap pada 18 Julin 2020 sekira pukul 18.45 WIB.

“Awalnya penangkapan berdasarkan laporan masyarakat nomor 2020.LP.B/ 27/VII/ Res.1.11/ 2020/Aceh/Res, bahwa diduga telah terjadi penggelapan alat milik PT PLN Lasikin,” katanya saat konferensi pers Senin (20/7) didampingi Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H dan Kasat Reskrim IPDA Muhmad Rizal, S.E.,S.H.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal itu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berinisial (KA) (HFD) dan (SND) serta barang bukti pada saat sedang melintas menggunakan 1  unit mobil Isuzu Panther membawa Trafo Daya milik PLTD Lasikin.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Raja Gunawan.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap ketiga terduga pelaku, bahwa pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 Wib benar ketiga pelaku secara bersama-sama telah mengambil tembaga dari dalam 1 unit Trafo Daya milik PLTD Lasikin atas izin dari IDR yang merupakan supervisor pembangkit ULP Sinabang.

“Namun tidak memberitahukan kepada pengawas atau ManajerUnit Pelayanan Pelangan Sinabang,” imbuhnya.

Tembaga tersebut dijual seharga Rp.20 juta kepada penadah berinisial JRT (52) warga Kecamatan Simeulue Timur. Hasil penjualan itu dibagi 4 yakni antara lain KA HFD, SND dan IDR.

“masing-masing mendapatkan Rp 5 juta,” terang Waka Polres.

Para pelaku saat ini mendekam di Mapolres Simeulue dan dijerat dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 480 KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

13 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

13 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

14 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

14 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

14 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

14 jam ago