Analisaaceh.com, Medan | Akibat terdampak Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia sangat mempengaruhi berbagai sektor, di antaranya sektor perekonomian yang mengakibatkan jumlah pekerja dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, Sabtu (9/5/2020).
Dampak tenaga kerja yang dirumahkan hingga PHK tersebut dialami para pekerja di Sumatera Utara yang telah sudah menembus 14 ribu orang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar dalam keterangan persnya di kanal YouTube Pemprov Sumut, Jumat (8/5).
Harianto menyebut, para pekerja yang dirumahkan dan di PHK terdiri dari 283 perusahan terdampak Covid-19 yang tersebar di wilayah Sumut.
“Perusahaan yang paling berdampak di tengah Covid-19 ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan biro-biro perjalanan, termasuk juga pusat perbelanjaan,” ucapnya.
Dikatakan Harianto, angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK akan terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin berkurangnya bahan baku industri- industri yang bekerja.
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja, Harianto berharap, seluruh serikat pekerja maupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Bagi perusahaan yang terdampak bisa melakukan dialog dengan para pekerja terkait THR ini. Sedangkan perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 ini, kami berharap agar tetap menyalurkan THR pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar