Categories: SUMUT

Masyarakat Apresiasi, Usulan Pemakzulan Walikota Pematangsiantar Ditolak MA

Analisaaceh.com, Medan | Sejumlah masyarakat Pematangsiantar, Sumatera Utara kembali tersenyum karena Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak usulan pemakzulan Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE.,MM yang diajukan DPRD setempat.

Sebagaimana mengutip laman resmi kepaniteraan MA, permohonan pemakzulan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor register 1P/KHS/2020, yang perkaranya diputus oleh hakim pada 16 April 2020.

“Amar putusan tolak permohonan,” tulis MA berdasarkan keputusan yang diketok hakim Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.

Putusan ditolak MA untuk usulan pemakzulan Walikota tersebut menuai semangat baru bagi masyarakat.

Apresiasi datang dari salah satu warga setempat Andi Simanjuntak menegaskan bahwa, Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE., MM sejak menjabat Walikota tak pernah melakukan tindakan merugikan pihak manapun.

“Kami warga Pematangsiantar bersyukur dengan adanya kabar baik dari MA atas ditolaknya usulan pemakzulan terhadap Walikota kami.Sebab, kami yakin Pak Hefriansyah tak pernah melakukan kesalahan,” kata Andi saat ditemui Analisaaceh.com, Jumat (8/5/2020)

Lebih lanjut, Pria asli kelahiran Pematangsiantar ini mengakui kepedulian Walikota Hefriansyah kepada masyarakat telah terbukti. Selain banyak membantu kesulitan masyarakat, kinerjanya membangun Kota Pematangsiantar lebih maju telah mendapat apresiasi.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Hefriansyah, melalui rekomendasi hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan 28 Februari 2020 lalu, 27 anggota DPRD Pematangsiantar hadir dan melakukan pemungutan suara tertutup. Hasilnya, 22 anggota DPRD setuju mengusulkan pencopotan walikota.

DPRD Kota Pematangsiantar sendiri memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP, Noel Lingga.

Hefriansyah sebelumnya mengaku dirinya menghormati proses yang dilakukan DPRD. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak dari para dewan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : SUMUT
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

11 jam ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

11 jam ago

Kacabdisdik Abdya Dorong Bahasa Aceh Tiap Kamis di Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…

11 jam ago

Zaman Akli Serahkan Bungong Jaroe untuk Ahli Waris Teungku Peukan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…

11 jam ago

Ratusan Hektar Sawah Tamanan Padi di Abdya Terendam Banjir Luapan, Petani Minta Tanggul Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…

11 jam ago

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

2 hari ago