Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Rekanan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan tersangka MSA (27) selaku rekanan pada kasus dugaan korupsi aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp1,3 miliar.

Penahanan tersangka MSA tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 536/L.1.28/VD.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko didampingi Kasi Pidsus membenarkan bahwa tersangka MSA selaku direktur PT Karya Generus Bangsa sudah ditahan.

Baca Juga: PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

“Iya benar, setelah putusan praperadilan kemarin tersangka dan berdasarkan jeda waktu yang kita berikan akhirnya MSA memenuhi panggilan dan sekarang sudah kita tahan,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Heru menjelaskan bahwa sejak Selasa pagi MSA sudah dimintai keterangan atau pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. “Karena MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka selama 20 hari ke depan akan ditahan di lapas kelas II Blangpidie,” ujarnya.

“Perkembangan kasus Tokopika ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Sementara untuk fakta-fakta lainnya akan terus kita dalami untuk mengetahui apakah adanya tersangka lain dalam kasus ini,” terangnya.

Saat proses pemeriksaan berjalan, kata Heru, tersangka juga ikut didampingi oleh pengacara. Pihaknya berharap tersangka dapat memberikan keterangan yang objektif sehingga kasus itu dapat segera selesai.

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Satu Tersangka

“Kita berharap nantinya tersangka bisa memberikan keterangan secara gamblang dan objektif, sehingga kasus ini bisa segera selesai. Karena dalam kasus ini memang sudah ada kerugian negara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago