Categories: NEWS

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Tahun 2025

Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang diputus Pengadilan Negeri Jantho serta perkara jinayat yang diputus Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Seluruh perkara ini tercatat dalam periode Februari hingga Agustus 2025, mencakup dua perkara jinayat, 47 perkara narkotika, tiga perkara terkait mineral dan batu bara, perlindungan satwa liar, perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, dan perusakan hutan.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu seberat 252,29 gram, ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit telepon genggam berbagai merek,” paparnya.

Termasuk juga tiga tengkorak bertanduk, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan sumatera kering, satu kulit kancil, empat karung sisik trenggiling seberat 30,4 kilogram, satu paruh rangkong gading, serta berbagai jenis pakaian.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” kata Filman.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Harga BBM Abdya Masih Normal, Pasokan Masuk Tiap Hari

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Stasiun Pengisian Bahan…

10 jam ago

Mayat Pemuda Ditemukan Warga di Kebun Sawit Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Warga Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya digegerkan…

11 jam ago

Kejari Abdya Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Inkracht

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 14 item barang bukti…

11 jam ago

Zaman Akli Coret Program Tak Relevan di RKPD 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan Rencana…

11 jam ago

Ditangkap di RSUDZA, Terdakwa Sabu Terancam 8,5 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Aklina…

11 jam ago

Korupsi Dana Desa Rp846 Juta, Keuchik Pidie DPO

Analisaaceh.com, Pidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang…

11 jam ago