Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh saat melakukan penggeledahan. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelaira pada Majelis Adat Aceh anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu Rp5,6 miliar, Rabu (25/10/2023) 12.30 WIB.
Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh DTO, MUKHZAN mengatakan bahwa penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA.
“Terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA,” ujarnya.
Yang mana dokumen-dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aliansi Masyarakat Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tegas menolak Izin…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian dengan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tegas…
Komentar