Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh saat melakukan penggeledahan. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelaira pada Majelis Adat Aceh anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu Rp5,6 miliar, Rabu (25/10/2023) 12.30 WIB.
Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh DTO, MUKHZAN mengatakan bahwa penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA.
“Terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA,” ujarnya.
Yang mana dokumen-dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…
Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…
Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…
Komentar