Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelaira pada Majelis Adat Aceh anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu Rp5,6 miliar, Rabu (25/10/2023) 12.30 WIB.
Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh DTO, MUKHZAN mengatakan bahwa penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA.
“Terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA,” ujarnya.
Yang mana dokumen-dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Komentar