Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Ke Pengadilan

proses pelimpahan perkara ke PN Tipikor Banda Aceh. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (1/12/2023).

“Ada dua terdakwa yaitu SM selaku Ketua UPK dan saksi YA selaku Ketua BKAD yang bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” Ujar Kejari Bireun, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy.

Diketahui, Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu, verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

“Pada kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta di lapangan oleh tim verifikasi,” ujaranya.

Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Selanjutnya, tersangka F selaku tim verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota pada kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada 4 kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh SM dan F telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.165.157.000 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh.

“Dan Kerugian Keuangan Negara tersebut sebagian telah dikembalikan oleh peminjam kelompok dan individu yaitu sebesar Rp746.000.000,” tutupnya.

Adapun dakwaan yang didakwakan terhadap keduanya yaitu kedua telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakDua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Artikulli tjetërJelang Pemilu 2024, Perempuan Aceh Didorong Melek Politik