Categories: NEWS

Kejari Pidie Tetapkan Satu Tersangka PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti menetapkan satu orang berinisial Z sebagai tersangka dalam perkara tindak penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Rabu (1/11/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan bahwa sejak tahun 208-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaanya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 yang telah disalurkan ke kelompok peminjam nanum penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertranformasi menjadi Bumdesma namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dengan dana Rp2,4 M tersebut seharusnya dana tersebut akan bertambah lebih banyak karena diwajibkan bunga 10 persen sebagai pengembalian pinjaman

“Namun saat ini posisi cash on hand pada bendahara UPK adalah 0 sedangkan pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan tertanggal 1 Desember Rp204,867.000,” ujarnya.

Bahwa dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan yang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara UPK melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

“Melakukan pinjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan kepentingan pribadi,”katanya.

Saat ini tersangka Z telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo plPasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

12 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

13 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

13 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

13 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

13 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

18 jam ago