Categories: NEWS

Kejari Pidie Tetapkan Satu Tersangka PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti  menetapkan satu orang berinisial Z sebagai tersangka dalam perkara tindak penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Rabu (1/11/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan bahwa sejak tahun 208-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaanya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 yang telah disalurkan ke kelompok peminjam nanum penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertranformasi menjadi Bumdesma namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dengan dana Rp2,4 M tersebut seharusnya dana tersebut akan bertambah lebih banyak karena diwajibkan bunga 10 persen sebagai pengembalian pinjaman

“Namun saat ini posisi cash on hand pada bendahara UPK adalah 0 sedangkan pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan tertanggal 1 Desember Rp204,867.000,” ujarnya.

Bahwa dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan yang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara UPK melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

“Melakukan pinjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan kepentingan pribadi,”katanya.

Saat ini tersangka Z telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo plPasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

12 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

12 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

16 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

16 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

21 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago