Categories: NEWS

Kejari Pidie Tetapkan Satu Tersangka PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Geumpang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti  menetapkan satu orang berinisial Z sebagai tersangka dalam perkara tindak penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Rabu (1/11/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan bahwa sejak tahun 208-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaanya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 yang telah disalurkan ke kelompok peminjam nanum penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertranformasi menjadi Bumdesma namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dengan dana Rp2,4 M tersebut seharusnya dana tersebut akan bertambah lebih banyak karena diwajibkan bunga 10 persen sebagai pengembalian pinjaman

“Namun saat ini posisi cash on hand pada bendahara UPK adalah 0 sedangkan pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan tertanggal 1 Desember Rp204,867.000,” ujarnya.

Bahwa dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan yang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara UPK melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

“Melakukan pinjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan kepentingan pribadi,”katanya.

Saat ini tersangka Z telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo plPasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

22 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

24 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

24 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago