Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti satu orang tersangka. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti menetapkan satu orang berinisial Z sebagai tersangka dalam perkara tindak penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Rabu (1/11/2023).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan bahwa sejak tahun 208-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaanya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir
“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 yang telah disalurkan ke kelompok peminjam nanum penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.
Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertranformasi menjadi Bumdesma namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.
Dengan dana Rp2,4 M tersebut seharusnya dana tersebut akan bertambah lebih banyak karena diwajibkan bunga 10 persen sebagai pengembalian pinjaman
“Namun saat ini posisi cash on hand pada bendahara UPK adalah 0 sedangkan pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan tertanggal 1 Desember Rp204,867.000,” ujarnya.
Bahwa dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan yang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara UPK melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.
“Melakukan pinjaman secara pribadi dan memakai uang UPK dengan kepentingan pribadi,”katanya.
Saat ini tersangka Z telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo plPasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar