Categories: NEWS

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetap tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh pada Kamis (26/10/2023).

Adapun tersangka dalam perkara yaitu ES selaku rekanan atau penyediaan Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh DTO Mukhzan mengatakan berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose perkara, alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana korupsi dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.

“Bahwa selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5.600.000.000.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ampon Bang: Potensi Wisata Abdya Harus Dipromosikan Lewat Media Sosial

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota DPR-RI asal Aceh, Teuku Zulkarnaini yang akrab disapa Ampon Bang mengajak…

11 jam ago

Abdya Punya Banyak Potensi Wisata, Namun Belum Terekspos dengan Baik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya, Afdhal Jihad menilai pengembangan sektor pariwisata harus diawali…

11 jam ago

MPU Banda Aceh Minta Pengamen Langgar Syariat Ditertibkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda…

11 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Tiga Sampel Kerupuk di Warkop

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

11 jam ago

Yang Disebut Ajudan Ketua DPRA Divonis 25 Kali Cambuk dalam Kasus Ikhtilath

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 25…

11 jam ago

Tiga Pemain Muda Binaan AAFC Abdya Dikontrak Persiraja Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Presiden Persiraja Banda Aceh, H. Nazaruddin memboyong tiga pemain muda asal Kabupaten…

11 jam ago