Categories: NEWS

Kejati Aceh Tetapkan CEO EL Hanif Tour dan Travel Sebagai DPO

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa Akmal Hanif Bin Alm. H. Abdullah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan paket keberangkatan umroh.

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab saat dikonfirmasi analisaaceh.com membenarkan bahwa Akmal Hanif telah ditetapkan sebagai DPO yang merupakan Ceo atau pemilik PT. El Hanif Tour dan Travel .

“Iya, CEO Hanif Tour dan Travel Akmal Hanif telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, terdakwa Akmal Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama dua tahun.

“Berdasarkan putusan hakim, terdakwa Akmal Hanif CEO El Hanif Tour dan Travel telah dijatuhkan dua tahun penjara,” tuturnya.

Diketahui, Saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma bersama 4 (empat) orang anggota keluaranya tidak kunjung diberangkatkan oleh terdakwa sampai saat ini sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh terdakwa dalam iklan dan browsur terdakwa, ternyata uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan lain yaitu untuk membayar uang keberangkatan para jemaah umroh yang sudah duluan mendaftar pada bulan Desember 2018, sedangkan uang yang disetorkan oleh saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma pada bulan Oktober 2019 sudah habis dipergunakan untuk menutupi kebutuhan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Jufridani Bin (alm) Eko Widarma mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp83.000.000 atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp2.500.000.

Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

2 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

2 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

8 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

8 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

8 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago