Categories: NEWS

Kepala UPS Pegadaian Idi Jadi Tersangka Kasus Kredit Gadai Fiktif

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan seorang tersangka kasus dugaan kredit gadai fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa, Selasa (23/8/2022).

Tersangka berinisial MF (34) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota ini merupakan Kepala UPS Idi. MF ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Idi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kajari Aceh Timur, Semeru melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MF terkait dugaan penyimpangan layanan kredit gadai berbasis syariah (Rahn) pada UPS Idi tahun 2019, dimana kredit gadai yang dilakukan tersangka diduga fiktif.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Diserahkan ke Kejari Lhokseumawe

“Pengelola unit mengajukan kredit gadai dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian sebelumnya,” kata Muhammad Jeki kepada Analisaaceh.com.

Dalam pengajuan itu, tersangka menggunakan identitas nama keluarga serta kerabatnya. Padahal nama-nama nasabah yang diajukan oleh tersangka tidak pernah mengajukan kredit gadai.

“Tersangka mengambil barang jaminan/marhun milik nasabah yang ada pada brankas untuk dibawa pulang dan digadaikan keesokan harinya agar tidak dicurigai oleh karyawan lain,” jelasnya.

“Dengan dalih barang milik sendiri atau barang milik kerabatnya dan setelah marhun milik nasabah tersebut dikembalikan pada tempatnya semula. Karena brankas tempat penyimpanan barang jaminan/marhun tersebut berada dalam penguasaan Pengelola Unit,” sambung Muhammad Jeki Kaban.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Aceh Utara

Kasus ini kemudian terungkap ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Pengawasan Internal (SPI) dengan menghitung jumlah fisik marhun rahn, sehingga ditemukan jumlah fisik marhun rahn yang tidak sesuai dengan data.

“Akibat perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,9 miliar,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penermima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

2 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

2 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

3 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

3 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

3 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

3 jam ago