Categories: Analisa PemiluNEWS

KIP Aceh Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merancang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penambahan kursi DPRK di Aceh untuk Pemilu 2024 mendatang.

Rancangan tersebut telah dipresentasikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 21 November 2022.

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah pada Kamis (24/11/2022) mengatakan, pihaknya mengusulkan 103 dapil dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 dapil DPRK.

Penambahan alokasi kursi tersebut yakni Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi, Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Sementara rancangan penataan dapil DPRK di Aceh yang diusulkan yaitu Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil. Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

Kemudian Kabupaten Aceh Utara 45 kursi dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil. Aceh Tamiang 35 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil dan rancangan kedua 5 dapil.

Untuk Kota Sabang, 20 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil. Kota Langsa 25 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.

Munawarsyah menjelaskan, rancangan penataan dapil tersebut urgensinya disusun karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

“Selain itu adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan dapil,” kata Munawarsyah.

Mulai tanggal 23 November 2022, KIP Kabupaten/ Kota mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK di masing-masing kabupaten/kota kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masukan dari masyarakat s.d 7 Desember 2022.

“Selanjutnya KIP Kabupaten atau Kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 s.d 16 Desember 2022,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

4 jam ago

Tiga Pelaku Curanmor Banda Aceh Ditangkap, Motor Dijual Rp11 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang…

4 jam ago

Perkuat Payung Hukum, KIP Aceh Barat Teken PKS dengan Kejari

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan…

2 hari ago

16.276 Hektare Sawah di Aceh Rusak Berat Pascabencana, Petani Butuh Penanganan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 16.276 hektare sawah di Aceh mengalami kerusakan berat akibat bencana…

2 hari ago

Cegah DBD Meluas, Pemerintah Gampong Mata Ie Abdya Gelar Fogging

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Gampong Mata Ie, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan…

2 hari ago

Diduga Curi 1,9 Ton Sawit, Remaja Asal Keude Baro Abdya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang remaja berinisial MF (19) warga Gampong Keude Baro Kecamatan Kuala Batee…

2 hari ago