Categories: Analisa PemiluNEWS

KIP Aceh Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merancang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penambahan kursi DPRK di Aceh untuk Pemilu 2024 mendatang.

Rancangan tersebut telah dipresentasikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 21 November 2022.

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah pada Kamis (24/11/2022) mengatakan, pihaknya mengusulkan 103 dapil dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 dapil DPRK.

Penambahan alokasi kursi tersebut yakni Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi, Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Sementara rancangan penataan dapil DPRK di Aceh yang diusulkan yaitu Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil. Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

Kemudian Kabupaten Aceh Utara 45 kursi dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil. Aceh Tamiang 35 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil dan rancangan kedua 5 dapil.

Untuk Kota Sabang, 20 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil. Kota Langsa 25 kursi dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.

Munawarsyah menjelaskan, rancangan penataan dapil tersebut urgensinya disusun karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

“Selain itu adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan dapil,” kata Munawarsyah.

Mulai tanggal 23 November 2022, KIP Kabupaten/ Kota mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK di masing-masing kabupaten/kota kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masukan dari masyarakat s.d 7 Desember 2022.

“Selanjutnya KIP Kabupaten atau Kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 s.d 16 Desember 2022,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Aceh Padam Lagi di Malam Meugang Jelang Iduladha, PLN Sebut Sistem Kelistrikan Belum Stabil

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…

6 jam ago

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

1 hari ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

2 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

2 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

2 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

2 hari ago