Categories: NEWS

KIP Langsa Tetapkan Syarat Dukungan KTP bagi Calon Independen

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa dan Aceh Tamiang menetapkan syarat minimal dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus disiapkan oleh pasangan calon Walikota dan Bupati untuk maju melalui jalur Independen, Senin (22/4/2024).

Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST mengatakan, syarat minimal dalam pendaftaran jalur perseorangan atau independen adalah menyiapkan minimal persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 5.475.

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024,”kata Ridwan, kepada Analisaaceh.com,

Ridwan menjelaskan, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

“Jumlah itu harus memiliki sebaran minimal di 3 kecamatan dalam wilayah Kota Langsa.

Perlu disampaikan juga, persentase syarat minimal ini, berdasarkan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sebut Ridwan.

Lanjut Ridwan, untuk jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

“Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024,” tutup Ridwan ST.

Sementara itu hal serupa juga disampaikan oleh Komisioner KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif, dimana Balon Bupati independen Aceh Tamiang harus menyiapkan sebanyak 9.244 KTP dengan cakupan sebaran minimal enam kecamatan dalam kabupaten setempat.

“Penghitungan syarat minimal berdasarkan jumlah penduduk dari data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh,” kata Kamardi Arif.

Dirinya juga mengungkapkan beberapa persyaratan lainnya, yaitu untuk mencantumkan data nomor telepon dan email teleconference pada Formulir Model B-1 KWK Perseorangan, saat Balon telah mengumpulkan dukungan.

“Formulir tersebut dapat diunduh melalui link tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada. Kemudian bagi Balon independen yang memiliki status sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mundur sebelum rekrutmen PPK dan PPS dilaksanakan,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dipolisikan, Kepala FIF Lhokseumawe: Biarkan Saja

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, RF (41) menanggapi santai laporan atas dirinya yang…

2 jam ago

Untuk Maksimalkan Kesehatan, Fraksi Abdya Maju Minta Pemkab Tingkatkan Pelayanan di RSUTP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah kabupaten…

4 jam ago

Koalisi Pemantau Temukan Politik Uang dan Narasi Kebencian dalam Pilkada Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran krusial yang…

5 jam ago

MPU Aceh Haramkan Foto Pre-Wedding Sebelum Akad Nikah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan…

5 jam ago

KIP Aceh Himbau Pemilih Tidak Membawa HP ke Bilik Suara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa…

5 jam ago

Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan, Diduga Ambil Paksa Harta Istri Bawahan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…

9 jam ago