NEWS KKJ Aceh Kutuk Kekerasan dan Intimidasi Wartawan Saat Demo JKA

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan dan Intimidasi Wartawan Saat Demo JKA

aksi demo di depan kantor Gubernur, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Dalam pernyataan resminya, KKJ Aceh menyebut aparat keamanan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, memaksa penghapusan foto dan video hasil liputan, hingga merampas alat kerja wartawan saat pembubaran massa aksi berlangsung represif.

Kekerasan tersebut dilaporkan menimpa sedikitnya tiga jurnalis, salah satunya jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi.

Menurut kronologi yang disampaikan KKJ Aceh, Dani mengalami intimidasi saat berupaya menyelamatkan diri dari paparan gas air mata di area bawah tanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), tepat di seberang Kantor Gubernur Aceh.

Saat itu, aparat disebut tengah menyisir massa demonstran yang membubarkan diri. Dani mengaku sempat menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bekerja menulis laporan liputan.

Namun, aparat berpakaian preman disebut tetap memerintahkan agar dirinya diamankan serta merampas tablet dan telepon genggam miliknya.

“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut,” demikian perintah salah seorang aparat sebagaimana dikutip dalam pernyataan KKJ Aceh.

Alat kerja Dani kemudian dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenalinya sebagai jurnalis yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Meski demikian, aparat disebut tetap memaksa Dani menghapus foto dan video hasil liputan sebelum meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga disebut mengalami intimidasi serupa di area Kantor Gubernur Aceh. Polisi disebut beberapa kali memaksa mereka menghapus dokumentasi liputan dan menyatakan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, KKJ Aceh menegaskan bahwa produk jurnalistik dilindungi undang-undang dan pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan termasuk bentuk penyensoran modern.

“Pasal 4 ayat 2 dalam UU Pers memberi penegasan tentang tidak bolehnya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers,” tulis KKJ Aceh.

Atas kejadian itu, KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah untuk menindak aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.

Selain itu, KKJ Aceh meminta kepolisian segera melakukan proses hukum serta mendata aparat keamanan yang diduga melakukan intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan penghapusan hasil liputan.

KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

KKJ Aceh sendiri merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang beranggotakan sejumlah organisasi pers dan lembaga masyarakat sipil di Aceh, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Aceh, Pewarta Foto Indonesia Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh.

Artikulli paraprakPemerintah Tegaskan Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi”