Categories: BANDA ACEHNEWS

Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak pemberlakukan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 mulai 1 Maret 2022 lalu, Polresta Banda Aceh sejak Rabu (9/3/2022) mulai memusnahkan knalpot brong hasil temuan dalam razia oleh personel Satlantas dengan cara dipotong.

Pemotongan knalpot brong hampir keseluruhan dari hasil temuan tersebut dilakukan oleh pengendara atau pemilik sepeda motor itu sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, S.I.K di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

“Hampir keseluruhan dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri,” ucap Kompol Radhika.

Selain itu, sampah dari hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

“Polisi dalam memberikan tindakan ini sebagai upaya efek jera bagi pengendara, dimana dengan menggunakan knalpot tidak standar tersebut membuat kebisingan bagi warga lainnya,” tutur Radhika.

Kompol Radhika mejelaskan, selain pemotongan knalpot juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna lalulintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Knalpot brong, menurut Radhika, dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, jelang bulan suci Ramadhan nanti, kami akan meminimalisir kebisingan dijalan raya dimana sangat menggangu warga lainnya dalam beribadah.

“Jadi, Knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Kasatlantas melanjutkan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.

“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Radhika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago