Categories: BANDA ACEHNEWS

Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak pemberlakukan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 mulai 1 Maret 2022 lalu, Polresta Banda Aceh sejak Rabu (9/3/2022) mulai memusnahkan knalpot brong hasil temuan dalam razia oleh personel Satlantas dengan cara dipotong.

Pemotongan knalpot brong hampir keseluruhan dari hasil temuan tersebut dilakukan oleh pengendara atau pemilik sepeda motor itu sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, S.I.K di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

“Hampir keseluruhan dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri,” ucap Kompol Radhika.

Selain itu, sampah dari hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

“Polisi dalam memberikan tindakan ini sebagai upaya efek jera bagi pengendara, dimana dengan menggunakan knalpot tidak standar tersebut membuat kebisingan bagi warga lainnya,” tutur Radhika.

Kompol Radhika mejelaskan, selain pemotongan knalpot juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna lalulintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Knalpot brong, menurut Radhika, dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, jelang bulan suci Ramadhan nanti, kami akan meminimalisir kebisingan dijalan raya dimana sangat menggangu warga lainnya dalam beribadah.

“Jadi, Knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Kasatlantas melanjutkan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.

“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Radhika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

9 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

9 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

7 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

7 hari ago